Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW Baru
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KPID Bali, Rabu (15/7/2026).
DENPASAR, Letternews.net – Formasi keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali kini resmi kembali lengkap. Kepastian ini didapat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KPID Bali, Rabu (15/7/2026).
Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali ini, digelar untuk mengisi kekosongan posisi. Sebelumnya, salah satu komisioner KPID Bali, I Wayan Suyadnya, dinyatakan berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Pelantikan Erlangga Bayu ini secara resmi melengkapi kembali jumlah formasi KPID Bali menjadi tujuh komisioner penuh untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2028.
Langkah pengangkatan anggota PAW ini dilakukan berdasarkan regulasi resmi, yakni Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026. Surat ini berisi tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028.
“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Sekda Dewa Indra usai pelantikan.
Optimalkan Fungsi Pengawasan Penyiaran
Dengan kembalinya formasi utuh lembaga regulasi penyiaran daerah ini, Dewa Indra menaruh harapan besar. KPID Bali dituntut mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih optimal, terutama dalam mengawal pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi.
“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dan upaya memastikan terselenggaranya penyiaran yang berkualitas dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas birokrat asal Pemuteran, Buleleng ini.
Lebih lanjut, Dewa Indra juga memetakan tantangan berat yang sedang dihadapi industri penyiaran saat ini. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat arus informasi mengalir sangat masif, namun kerap kali mengaburkan aspek kebenaran dan validitas data.
Situasi dinamis ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi KPID Bali. Lembaga independen ini dituntut bergerak lebih lincah dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, aman, dan bertanggung jawab sesuai koridor UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sebagai informasi, KPID Bali memiliki kewenangan vital di daerah, mulai dari menjamin hak masyarakat atas informasi yang layak dan benar, merespons pengaduan publik, hingga menjaga kualitas konten siaran agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Lilla








