
NABIRE, Letternews.net – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, memicu keprihatinan publik secara luas. Terduga pelaku yang merupakan mantan kekasih korban, AWS (15), kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai peristiwa tragis tersebut merupakan alarm keras atas runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan terhadap anak di Indonesia.
“Ketika seorang anak di bawah umur mampu merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, hal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial. Keadilan substantif bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas legalistik,” tegas Rieke Diah Pitaloka, Selasa (4/8/2026).
Rieke menyoroti ironi di Papua Tengah, sebab Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak baru saja disahkan pada Februari lalu dan gencar disosialisasikan. Namun, peristiwa keji justru terjadi tak lama setelah regulasi tersebut digaungkan.
[irp]
Meski penanganan pelaku anak terikat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Rieke mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang dan menutup ruang diversi.
Poin-poin penting yang didesak DPR RI meliputi:
Tolak Ruang Diversi: Sesuai Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, diversi tidak berlaku untuk kasus dugaan pembunuhan berencana karena ancaman pidananya di atas 7 tahun. Kasus wajib diproses hukum hingga peradilan.
[irp]
Revisi Perpres No. 20 Tahun 2024: Mendorong pembentukan Direktorat PPA-PPO mandiri di seluruh Polda dan Polres hingga tingkat Polsek dengan alokasi anggaran khusus.
Implementasi Nyata Perda: Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire didesak segera menyediakan rumah aman, anggaran pemulihan trauma keluarga korban, serta program pencegahan kekerasan di sekolah.
Rieke mengingatkan bahwa regulasi jangan hanya berakhir menjadi “macan kertas”. Menunda reformasi struktur perlindungan anak sama saja dengan membiarkan generasi muda mengantre di depan bom waktu kejahatan.
Editor: Rudi