Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Komoditi Timah

 Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Komoditi Timah

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka berinisial TT yang diduga melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka TT diduga menghalangi upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihaknya, seperti pengeledahan, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif saat memberi keterangan.

BACA JUGA:  Gubernur Koster: Perbanyak Pasang PLTS Atap, Dampaknya Alam Bali Bersih, Kunjungan Wisatawan Meningkat

“Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Januari 2024.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Ketut, Kejagung telah meminta keterangan beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi. Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah tersangka TT.

BACA JUGA:  KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Mobil Mewah

“Dari penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kemudian, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan.

“Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Ketut.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Lantik Ida Bagus Wesnawa Punia Jadi Kadisdikpora: Target Tuntaskan Konsep SDM Bali Unggul dan Kawal Program ‘1 Keluarga 1 Sarjana’ Mulai 2026

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur, sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” sambung dia. (LN/SIN)

.
Bagikan: