LetterNews
22 September 2026
12:13 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Tegaskan Aturan KUHAP Baru, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jaksa Atas Putusan Bebas

Foto: Gedung Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

JAKARTA, Letternews.net Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara tegas menolak permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam perkara terdakwa Eko Setiawan.

Sikap tegas hukum ini tertuang dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI yang dibacakan oleh Hakim Ketua H. Budi Susilo bersama Hakim Anggota Hasoloan Sianturi dan Pandu Budiono.

[irp]

Majelis Hakim Tinggi berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) tidak mengatur secara eksplisit mengenai upaya hukum banding atas putusan bebas.

“Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak,” bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi.

[irp]

Kronologi Perkara dan Penegakan Dasar Normatif Hukum

Perkara ini bermula saat PN Jakarta Utara membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP melalui Putusan Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada 18 Mei 2026. Majelis hakim kala itu juga memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan terdakwa.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berniat mengajukan banding. Namun, majelis hakim tinggi menegaskan prinsip dasar normatif pidana yang harus dipatuhi.

Beberapa poin krusial pertimbangan hukum PT DKI Jakarta meliputi:

  • Ketegasan KUHAP Baru: UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak membuka ruang bagi jaksa untuk mengajukan banding terhadap terdakwa yang telah divonis bebas.

[irp]

  • Larangan Asumsi Hukum: Pembentukan upaya hukum pidana harus berpatokan pada dasar normatif yang tertulis jelas, bukan melalui penafsiran yang melampaui ketentuan undang-undang.

  • Pengembalian Berkas Perkara: PT DKI memerintahkan pengembalian berkas perkara ke PN Jakarta Utara serta menetapkan biaya perkara nihil.

Keputusan ini sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait implementasi dan penafsiran pasal-pasal dalam KUHAP Baru.

Editor: Rudi