LetterNews
21 September 2026
21:02 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Kasus Pailit Kondotel Arshika Kuta Memanas: Ratusan Korban Bentuk Paguyuban di Bali, Bidik Kinerja Kurator!

Foto: Mengawal pengurusan dan pemberesan boedel pailit agar berjalan transparan, para korban secara resmi mendeklarasikan pembentukan Paguyuban Kreditur Bersatu PT Merpati Abadi Sejahtera (PKB-PT MAS).

DENPASAR, Letternews.net – Babak baru sengkarut investasi properti Kondotel D’Luxor (kini Hotel Arshika/Oyo Sunday) di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali, kian meruncing. Setelah PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) resmi dinyatakan PAILIT oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ratusan investor yang menjadi korban kini merapatkan barisan dengan menggelar gathering akbar di Bali.

Dalam pertemuan strategis tersebut, sebanyak 27 kreditur hadir secara langsung untuk mewakili sedikitnya 90 anggota yang terafiliasi dalam pusaran kasus ini. Berdasarkan hasil validasi data hukum, total kreditur yang terdaftar sebagai korban PT MAS pimpinan Kiyanto Wijaya ini kurang lebih mencapai 350 orang, dengan akumulasi nilai tagihan kerugian menembus angka Rp500 Miliar.

Guna mengawal pengurusan dan pemberesan boedel pailit agar berjalan transparan, para korban secara resmi mendeklarasikan pembentukan Paguyuban Investor Dluxor -Arshika.

[irp]

Lima Fokus Utama PKB-PT MAS Kawal Kasus Budel Pailit

Kuasa hukum para kreditur, Taufik Hidayat S, S.H., menegaskan bahwa pembentukan paguyuban ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyatukan visi, misi, dan kekuatan suara (voting power) korban di hadapan hukum.

“Melalui paguyuban ini, kami memastikan bahwa hak-hak dari kreditur harus terpenuhi secara maksimal. Terlebih lagi, selama 10 tahun berjalan, para kreditur ini sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari beroperasinya hotel tersebut,” tegas Taufik Hidayat di Kuta, Sabtu (27/06/2026).

Foto: Pembentukan Paguyuban Kreditur Bersatu PT Merpati Abadi Sejahtera (PKB-PT MAS).

Taufik memaparkan 5 (lima) domain fokus utama yang akan dijalankan secara kolektif oleh PKB-PT MAS:

  1. Pengawasan Kinerja Kurator (Monitoring & Accountability): Merujuk Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004, paguyuban bertindak sebagai pengawas eksternal agar Tim Kurator (Alvian M. Tambunan, Dr. Megawati Prabowo, dan Marco Chandra Silaen) bekerja independen, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

  2. Transparansi Inventarisasi Boedel Pailit: Menuntut laporan berkala pencatatan aset oleh appraisal independen dan mencegah adanya aset tersembunyi atau dialihkan secara melawan hukum (Actio Pauliana).

  3. Independensi Penjualan Aset: Memastikan mekanisme lelang atau penjualan harta pailit berjalan terbuka dengan harga pasar wajar demi keadilan seluruh kreditur.

  4. Hak Mengusulkan Penggantian Kurator: Jika kurator terbukti tidak transparan atau melanggar aturan, paguyuban akan menggunakan hak hukum sesuai Pasal 71 UU No. 37 Tahun 2004 untuk mengusulkan penggantian kurator kepada Hakim Pengawas.

  5. Cikal Bakal Panitia Kreditur: Wadah ini menjadi jembatan resmi untuk mendorong terbentuknya Panitia Kreditur guna mengonsolidasikan suara voting dalam Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi).

[irp]

Sengkarut Lahan SHM dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Selain masalah transparansi keuangan, paguyuban mengungkap fakta mengejutkan mengenai status fisik bangunan hotel. Berdasarkan bukti persidangan, hotel tersebut berdiri di atas dua sertifikat yang berbeda.

Sertifikat pertama berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT MAS. Namun, sertifikat kedua ternyata berupa SHM atas nama warga lokal Bali, Pak Made, yang disewa oleh PT MAS. Tragisnya, uang sewa lahan tersebut belum sepenuhnya lunas dibayarkan oleh pengembang, di mana termin ketiga baru akan jatuh tempo pada tahun 2027.

Tak hanya itu, tata kelola operasional hotel dengan pihak ketiga juga memicu kecurigaan. Saat ini hotel dikelola oleh PT Oyo Room Indonesia (Oyo Sunday) dengan sistem bagi hasil 70% untuk Oyo dan 30% untuk kurator. Tim hukum menyayangkan pembukuan keuangan operasional ini tidak pernah dibuka secara transparan kepada para kreditur dalam 1,5 tahun terakhir. Kerjasama ini juga diduga kuat berjalan sepihak tanpa persetujuan Kreditur.

[irp]

Langkah Pidana Berlanjut di Jakarta, Kejar Aset di Bali

Terkait dengan laporan pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Taufik menyatakan kasusnya sudah masuk tahap Penyelidikan di Polda Metro jaya

“Proses pidana di Jakarta tetap berjalan di tahap penyelidikan. Ada kendala teknis karena terlapor belum ditemukan akibat alamat kantor PT MAS yang diduga fiktif di Jakarta. Untuk langkah hukum di Bali, kami sedang mengoordinasikannya dengan para kreditur, termasuk opsi berkolaborasi dengan pemerintah daerah terkait pengecekan seluruh izin operasional bangunan hotel ini guna menyelamatkan objek,” pungkas Taufik.

Paguyuban Investor D-luxor Arshika yang kini bersekretariat di Jakarta diimbau segera melayangkan surat perkenalan resmi kepada Hakim Pengawas serta mengumpulkan fotokopi bukti tagihan dari seluruh anggota demi memperkuat legal standing massal.

Editor: Rudi