LetterNews
23 September 2026
00:14 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Mangkir Berkali-kali, Empat Pejabat PDAM Resmi Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Foto: Tim Gabungan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan operasi penangkapan maraton

BARITO KUALA, Letternews.net – Ketegasan hukum tanpa kompromi ditunjukkan oleh jajaran korps Adhyaksa. Setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, empat orang pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala akhirnya dijemput paksa.

Tim Gabungan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan operasi penangkapan maraton sejak Kamis, 25 Juni 2026 hingga Jumat, 26 Juni 2026 dini hari.

Keempat orang yang kini resmi menyandang status tersangka tersebut adalah:

  • Sdr. N: Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan (mantan Direktur Utama PDAM Barito Kuala 2014–2016).
  • Sdr. DJ: Staf Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala.
  • Sdr. Smd: Mantan Direktur PDAM Barito Kuala periode tahun 2016 s.d. 2020.
  • Sdr. Sdn: Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.

Upaya penangkapan paksa ini terpaksa ditempuh oleh aparat penegak hukum setelah para tersangka berturut-turut mengabaikan panggilan pemeriksaan secara patut yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan berbagai alasan.

[irp]

Modus Operandi: Alirkan Uang Pelanggan Rp196 Miliar ke Rekening Pribadi

Kasus yang menjerat keempat abdi negara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025. Bukti permulaan yang dikantongi jaksa mengungkap adanya pemanfaatan uang rakyat secara ilegal untuk memperkaya diri sendiri dan kerabat.

Sejak Desember 2014 hingga April 2026, akumulasi pembayaran masyarakat atau pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejatinya menembus angka fantastis, yakni Rp196.617.730.100,-. Namun, sebagian besar dana tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah.

  • Koperasi Fiktif: Tersangka N mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito fiktif tanpa legalitas hukum.

  • Penampungan Dana Ilegal: Tagihan pelanggan justru diperintahkan untuk ditransfer ke rekening pribadi atas nama Tersangka Sdn dan Tersangka DJ, bukan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.

  • Aliran Dana ke Keluarga: Berdasarkan hasil tracking digital oleh Tim Penyidik, dana operasional tersebut dipindahkan secara melawan hukum ke rekening pribadi milik tersangka, istri, serta anak-anak mereka.

[irp]

Sengaja Bikin Laporan Keuangan Palsu, Negara Rugi Rp15,2 Miliar

Guna menyembunyikan aksi kejahatan kerah putih ini, para tersangka diduga bekerja sama merekayasa dokumen administrasi. Tersangka N, DJ, dan Smd secara sengaja menyusun Laporan Keuangan PDAM yang tidak benar untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir.

Manipulasi ini sengaja memunculkan catatan bahwa perusahaan selalu menderita kerugian tahun berjalan. Akibatnya, PDAM Kabupaten Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal utama.

Berdasarkan hitungan sementara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman, potensi kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp15.263.673.920,-. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sedang melakukan audit final.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengonfirmasi telah menerima penitipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751.341.150,- dari vendor aplikasi PT Angon Data Aji Saka, serta menyita uang tunai hasil penggeledahan dari Tersangka DJ sebesar Rp17.270.000,-. Total penyelamatan aset sementara mencapai Rp768.611.150,-.

Untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka kini langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari ke depan.

Editor: Rudi