LetterNews
02 November 2026
20:56 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
20 May 2026 09:24 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 20 May 2026, 09:24 WITA

Dugaan Skandal Keuangan Ratusan Miliar Pemkab Ciamis Terbongkar, Eks Pengurus HMI dan IACN Siap Seret ke KPK

Foto: Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal

CIAMIS, Letternews.net – Dugaan skandal pengelolaan keuangan dalam skala besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Tahun Anggaran 2024 mulai terkuak ke publik. Hal ini menyusul temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ciamis.

Temuan tersebut membeberkan carut-marut pengelolaan kas daerah, penggunaan dana transfer yang tidak sesuai peruntukan, hingga utang belanja yang membengkak. Merespons hal itu, Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, bersama lembaga Indonesian Anti Corruption Network (IACN) bergerak cepat menyiapkan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

[irp]

Sederet Temuan Fantastis BPK: Dana Rp191 Miliar Melenceng dari Peruntukan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola anggaran yang sangat fatal, di antaranya:

  • Penyimpangan Dana Earmarked: Penggunaan dana transfer yang sudah ditentukan peruntukannya namun dipakai membiayai kegiatan lain mencapai Rp191,21 miliar.

  • Selisih Kurang Kas Daerah: BPK mencatat adanya selisih kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar akibat penggunaan dana tujuan khusus untuk belanja lainnya.

  • Tumpukan Utang: Utang belanja Pemkab Ciamis membengkak hingga Rp213,2 miliar, ditambah utang kepada pihak BPJS sebesar Rp51,99 miIiar.

“Jadi temuan ini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif yang bisa ditutupi dengan cara birokratis. Ini adalah skandal serius dalam tata kelola kekuasaan dan anggaran di Kabupaten Ciamis,” tegas Siraj Naufal, Rabu (20/5/2026).

Siraj memastikan bahwa seluruh data autentik dari LHP BPK tersebut sudah dikantongi dan draf pelaporan ke komisi antirasuah sedang dimatangkan agar kasus ini mendapat kepastian hukum yang jelas.

[irp]

Menyeret Banyak OPD: Dari Dinas PUPR, Kesehatan, Hingga RSUD

Skandal ini tidak hanya berpusat pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku pengelola kas, tetapi juga menyeret Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai tidak optimal mengendalikan defisit APBD.

Lebih jauh, audit BPK ikut menemukan indikasi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian belanja modal dan proyek yang kekurangan volume di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas yang masuk dalam catatan merah tersebut meliputi Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, hingga RSUD Kawali.

Meskipun tercatat ada pengembalian belanja daerah sebesar Rp4,2 miliar ke kas negara, angka tersebut dinilai terlampau kecil dibanding total potensi kerugian yang timbul.

[irp]

IACN: Transparansi dan Hukum Harus Tegak, Bukan Sekadar Catatan Tahunan

Senada dengan Siraj, Direktur IACN, Igrissa Majid, menegaskan bahwa penyelewengan dana ratusan miliar rupiah ini merupakan hak masyarakat untuk menuntut transparansi secara hukum.

“Mau tidak mau, kerugian negara ini kita bawa ke KPK. Jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka temuan tanpa pernah tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, maka penegakan hukum menjadi keharusan, bukan pilihan,” ujar Igrissa Majid.

Pihaknya berharap KPK dapat segera turun tangan melakukan audit investigatif lanjutan begitu laporan resmi diserahkan, guna membongkar aktor-aktor intelektual di balik carut-marutnya keuangan Pemkab Ciamis.

Editor: Rudi.