LetterNews
02 November 2026
21:01 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
13 May 2026 08:09 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 13 May 2026, 08:09 WITA

Waspada! Satgas PASTI Sikat Investasi Bodong ‘Magento’, Catut Nama Perusahaan Raksasa Adobe

Foto: Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI

JAKARTA, Letternews.net — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha “Magento” yang terindikasi kuat melakukan penipuan. Modus yang digunakan adalah impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan perangkat lunak ternama asal Amerika Serikat, Adobe Inc.

Satgas PASTI menegaskan bahwa Adobe Inc melalui produknya, Magento Commerce, adalah platform pengelola e-commerce resmi dan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi.

[irp]

Modus Setor Deposit dan Janji Cashback

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Magento versi ilegal ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Modus penipuan yang dijalankan meliputi:

  • Penawaran pembuatan akun toko fiktif pada platform Magento.

  • Kewajiban penyetoran dana deposit oleh anggota.

  • Iming-iming komisi penjualan dan cashback yang tidak logis.

[irp]

Blokir Massal dan Koordinasi Hukum

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI segera memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) terkait Magento. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku di balik layar.

Selain Magento, Satgas PASTI meminta masyarakat mewaspadai entitas lain dengan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (mencatut MBAStack Limited) dan Appeninc (mencatut Appen Inc).

[irp]

Jangan Tergiur Keuntungan Cepat

Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa legalitas sebelum berinvestasi. “Waspadai tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan izin di Indonesia,” tulis Satgas dalam keterangan resminya.

Jika Anda menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, segera lapor melalui:

  • Situs Resmi: sipasti.ojk.go.id

  • WhatsApp: 081157-157-157

  • Kontak OJK: 157

  • Laporan Korban (Blokir Rekening): iasc.ojk.go.id (Indonesia Anti-Scam Centre)

Editor: Rudi.