OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi ‘Perusahaan Ibu’ Senilai Rp46 Miliar
Foto: KPK

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin dan Selasa (2-3 Maret 2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Fadia akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus “Perusahaan Ibu” dan Keterlibatan Keluarga
Konstruksi perkara mengungkap dugaan praktik lancung melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang didirikan oleh suami Bupati, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) (Anggota DPR RI), dan anak Bupati, Muhammad Sabiqashraff (MSA) (Anggota DPRD Pekalongan).
Fadia diduga menggunakan otoritasnya untuk mengintervensi para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan kecamatan. Modusnya, setiap perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB lebih awal agar nilai penawaran bisa disesuaikan.
Aliran Dana Rp46 Miliar: Sisa Kontrak Mengalir ke Keluarga
Penyidik menemukan transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar. Mirisnya, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk gaji pegawai outsourcing (yang sebagian besar adalah tim sukses Bupati). Sisanya, sekitar Rp19 miliar (40%), diduga dinikmati oleh keluarga Bupati dengan rincian:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
- Muhammad Sabiqashraff (Anak): Rp4,6 miliar
- Mehnazna (Anak): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
- Penarikan Tunai: Rp3 miliar
Distribusi uang ini dikendalikan langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Pembelaan “Bukan Birokrat” Dipatahkan KPK
Dalam pemeriksaan, Fadia berdalih dirinya adalah seorang musisi dangdut dan tidak memahami tata kelola pemerintahan, sehingga urusan teknis diserahkan kepada Sekda. Namun, KPK mematahkan argumen tersebut berdasarkan asas presumptio iures de iure (fiksi hukum), mengingat Fadia telah menjabat sebagai Wakil Bupati dan Bupati selama dua periode.
“Sekretaris Daerah bahkan sudah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan, namun praktik tersebut tetap dilanjutkan,” tegas Asep Guntur.
Jeratan Pasal Benturan Kepentingan
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor. Penggunaan Pasal 12 huruf i ini menyasar penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pengadaan yang seharusnya ia awasi, sebagai upaya mencegah conflict of interest.
Editor: Rudi.









