Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN, Kejagung Periksa Staf Hingga Penjual Ompreng

 Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN, Kejagung Periksa Staf Hingga Penjual Ompreng

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H

JAKARTA, Letternews.net Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.

Pada Rabu (9/9/2026), penyidik memeriksa enam orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari internal BGN, pengurus yayasan, direksi perusahaan swasta, hingga penyedia perlengkapan makan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami skema pengadaan dan alur tata kelola program nasional tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

BACA JUGA:  Karya Agung 30 Tahunan Desa Sibanggede, Wagub Giri Prasta Mundut Pralingga Ida Bhatara ring Catus Pata

Enam Saksi yang Dimintai Keterangan Penyidik JAM PIDSUS

Berdasarkan rilis resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu:

  • IH: Person in Charge (PIC) Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.

  • MJ: Wiraswasta / Penjual Ompreng.

  • ET: Staf di Badan Gizi Nasional (BGN).

  • AHMS: Direksi PT GSN.

  • NTS: Direksi PT NGS.

  • SSS: Perwakilan dari PT TAFS.

BACA JUGA:  Denpasar Raih Juara Umum II Porprov Bali XV 2022

Pemeriksaan marathon terhadap staf BGN hingga pihak swasta ini berfokus pada penelusuran proses pengadaan perlengkapan, penyaluran dana operasional, serta keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan program MBG di daerah.

Anang Supriatna memastikan seluruh proses hukum oleh Tim JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam melengkapi pemberkasan perkara.

Editor: Rudi

.

Bagikan: