KPK Panggil Dua Mantan Istri Eks Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Korupsi

 KPK Panggil Dua Mantan Istri Eks Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Korupsi

Foto: Lobby KPK

Jakarta, Letternews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 21 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/8).

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar Terkait Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dua di antara saksi yang dipanggil adalah mantan istri terdakwa, yaitu Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memperjelas alur pengelolaan dana investasi yang disalahgunakan dan membongkar peran para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Infrastruktur Kelistrikan Rampung PLN Siap Dukung Gelaran F1 Powerboat 

Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: