
JEMBRANA, Letternews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak cepat mengamankan seorang pengelola hiburan malam berinisial HW (25). Pria asal luar Bali ini ditangkap lantaran nekat mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan Lady Companion (LC) alias pemandu lagu.
Pelaku mengeksploitasi korban berinisial N, seorang remaja perempuan yang baru berusia 16 tahun asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. Praktik ilegal ini dilakukan pelaku di sebuah kafe remang-remang yang berlokasi di kawasan wisata Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus eksploitasi anak ini berawal dari adanya aduan masif dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya tempat hiburan malam yang diduga kuat mempekerjakan anak di bawah umur.
“Berdasarkan informasi penting tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mendatangi Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah,” ujar AKP Gede Alit Darmana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jembrana.
[irp]
Petugas kepolisian menyergap tempat hiburan malam tersebut pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA. Begitu tiba di lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung menghentikan aktivitas hiburan dan melakukan pemeriksaan identitas secara ketat terhadap seluruh pekerja kafe.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kependudukan itulah petugas mendapati korban N yang secara regulasi hukum masih berstatus anak di bawah umur, namun justru dipekerjakan malam hari untuk menemani tamu kafe.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengelola kafe berinisial HW beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jembrana. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak.
Editor: Lilla
Mari bergabung bersama kami!
Gabung di saluran Whatsapp resmi kami: Klik di Sini
Gabung di Grup Whatsapp Pembaca Setia kami: Klik di Sini