Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

 Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhahap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Mereka adalah Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen. Kemudian Direktur PT Sala Dipta Anargya, Muhammad Matori dan Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Sebut Wayang Bagian dari Falsafah Bangsa

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 15 Juli 2024.

Belum diketahui materi apa yang akam didalami penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Kasus Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM Seret Nama Ketua KPK 

KPK akan menjemput paksa jika Haji Robert kembali tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

“Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Senin, 15 Juli 2024.

Haji Robert tercatat sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Panggilan pertama pada 6 Juni 2024 dan kedua di tanggal 3 Juli 2024.

Sebelumnya, Haji Robert sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang menjerat Gubernur Maluku Utara (nonaktif) Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan itu dilakukan pada 30 Januari 2024.

BACA JUGA:  Tahanan KPK Meninggal Dunia Ini Penjelasanya

Perkara dimaksud yakni kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Dalam kasus itu, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Pada pemeriksaan tersebut, Haji Robert saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Haji Robert membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu.

BACA JUGA:  Komisaris ASDP di Cecar KPK

“Wah (perusahaan) saya punya enggak ada urusannya (dengan gubernur). Kita kan (mendapatkan izin) dari pusat,” ucap Haji Robert kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:  Polri Himbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Dari kasus itu, KPK mengembangkan perkara dan menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp102 miliar.

Reporter: Pol

.

Bagikan: