LetterNews
03 November 2026
03:49 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 June 2026 11:06 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 27 June 2026, 11:06 WITA

Vonis Kasus TPPO ABK Benoa Dikecam, Hakim Samaratakan Hukuman Oknum Polair hingga Perekrut

Foto: Terdakwa TPPO memasuki Ruang Sidang Cakra PN Denpasar.

DENPASAR, Letternews.net – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap lima terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK) domestik di Pelabuhan Benoa menuai kritik tajam. Vonis yang dijatuhkan dianggap tidak proporsional dan gagal memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Dalam sidang putusan tersebut, kelima terpidana dari tiga perkara berbeda masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, kurungan penjara para terpidana akan ditambah selama 80 hari.

Kecaman keras datang dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP). Sebagai pendamping hukum para korban, TANGKAP sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang menyamakan bobot hukuman untuk seluruh pelaku, padahal peran dan status sosial mereka di dalam sindikat ini sangat timpang.

“Padahal kalau kita melihat peran-perannya semuanya berbeda. Ada yang punya jabatan sebagai pejabat Polair, ada direktur perusahaan yang punya kapal dan modal besar, ada juga yang hanya merekrut lewat Facebook. Diputus sama, menurut kami sangat tidak proporsional dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan untuk korban,” tegas Anggota TANGKAP, Siti Wahyatun, saat memberikan keterangan di PN Denpasar.

[irp]

Ketimpangan Peran Nyata: Latar Belakang Para Terpidana

Perkara TPPO domestik perdana yang sukses dimejahijaukan di Indonesia ini sebenarnya melibatkan aktor dengan pengaruh yang bertolak belakang.

Fakta persidangan mengungkap rincian peran kelima terpidana sebagai berikut:

  • Oknum Aparat Penegak Hukum: Seorang terpidana merupakan anggota Polisi Air (Polair) aktif yang menyalahgunakan kewenangannya untuk bertindak sebagai manajer HRD di perusahaan pelayaran KP Awindo Internasional.

  • Aktor Intelektual Bermodal Besar: Terpidana lain berstatus sebagai direktur perusahaan pelayaran yang menguasai penuh armada kapal, kendali sumber daya manusia, serta sokongan modal finansial yang besar.

  • Kaki Tangan Lapangan: Terpidana sisanya merupakan hilir dari sindikat ini, yang hanya bertugas mencari dan merekrut calon korban (ABK) melalui platform media sosial Facebook.

Siti Wahyatun menilai, majelis hakim seharusnya jeli melihat bahwa aktor intelektual dengan jabatan tinggi dan modal besar layak diganjar hukuman jauh lebih berat ketimbang sekadar perekrut media sosial.

[irp]

Khawatir Jadi Preseden Buruk bagi Kasus Budak Laut di Masa Depan

Ironisnya, sepanjang jalannya proses persidangan hingga pembacaan nota pembelaan (pledoi) terakhir, tidak satu pun dari kelima terpidana yang mengakui perbuatan mereka atau menunjukkan rasa bersalah atas praktik perbudakan modern ini.

Padahal, hakim dalam pertimbangannya sempat menyetujui bahwa para korban merupakan kelompok rentan secara sosial, ekonomi, serta akademik. Hakim bahkan melabeli kasus ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan kemanusiaan yang serius.

“Pertimbangan-pertimbangannya sudah bagus, tapi amar putusannya malah menyamakan semuanya. Semua lima-limanya tidak ada yang mengaku, tapi vonisnya sangat ringan sekali. Ini kasus pertama yang sampai ke vonis pengadilan, tapi malah jadi contoh yang buruk (preseden buruk) buat kasus-kasus ke depan,” sesal Siti.

[irp]

Persoalan Restitusi Rp32 Juta untuk Korban yang Dinilai Belum Layak

Dari total 21 korban dalam sindikat TPPO Benoa ini, tercatat hanya 11 ABK yang mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hakim menetapkan total restitusi sebesar Rp32 juta untuk dibagi rata kepada 11 pekerja tersebut.

Perhitungan ganti rugi tersebut mengacu pada standar UMP Bali berdasarkan janji upah kerja awal sebesar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Namun pada realitasnya, para pekerja yang belum genap sebulan bekerja ini hanya menerima upah Rp2,5 juta, tanpa adanya jaminan sosial, perlindungan kesehatan, maupun keselamatan kerja.

TANGKAP menilai nominal restitusi tersebut masih jauh dari kata layak karena mengabaikan banyak komponen kerugian riil yang diderita korban di lapangan.

“Hakim sendiri sempat menyebut seharusnya ada komponen biaya lain seperti biaya transportasi dan akomodasi korban selama telantar, tetapi itu luput dan tidak dihitung oleh LPSK,” tambah Siti.

Terkait putusan ini, seluruh Penasihat Hukum (PH) para terpidana menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir selama tenggat waktu tujuh hari sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan. Jika para pelaku nantinya tidak mampu membayar restitusi, harta benda mereka akan disita atau diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan penjara.

Editor: Rudi