LetterNews
03 November 2026
02:39 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 July 2026 21:44 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 27 July 2026, 21:44 WITA

Usut Tuntas Aksi Main Hakim Sendiri di Baturiti. Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat, Lima Tersangka Resmi Diamankan

Foto: Jajaran kepolisian Polres Tabanan memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik terkait kasus pengeroyokan di Baturiti, Tabanan, Minggu (26/7/2026).

TABANAN, Letternews.net – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobi Mako Polres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Tabanan, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, Kasi Humas, serta dihadiri puluhan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa tragis yang merenggut satu nyawa tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Tabanan saat ini menangani dua perkara hukum sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang ditangani Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali.

[irp]

Tegaskan Aksi Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam yang disebut-sebut meresahkan masyarakat. Kendati demikian, polisi menekankan bahwa aksi main hakim sendiri sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Kami menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.

[irp]

Pemeriksaan 18 Saksi dan Potensi Tersangka Baru

Sementara itu, seizin Kapolres Tabanan, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.

Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan. Selain itu, penyidik juga mendalami insiden pembakaran sepeda motor yang terjadi pascakejadian.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, penyidik turut menampilkan sejumlah barang bukti yang telah disita. Polres Tabanan berkomitmen mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, serta meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

Editor: Rudi