LetterNews
02 November 2026
23:56 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
31 August 2026 22:46 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 31 August 2026, 22:46 WITA

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dari PT CNI

Foto: Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar lebih) dari PT CNI.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar lebih) dari PT CNI. Penyerahan fantastis ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode tahun 2017 hingga 2020.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengonstruksikan penanganan perkara tersebut hingga ditemukannya nilai pasti kerugian negara dari BPKP RI.

[irp]

Modus Ekspor Nikel Ilegal dan Pengaturan Hasil Uji Kadar

Kasus korupsi tata kelola nikel ini bermula pada kurun waktu 2017 hingga 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara. PT CNI selaku perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kedapatan melakukan kegiatan ekspor tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memegang rekomendasi ekspor.

Dalam praktiknya, pihak PT CNI disinyalir bersekongkol dengan penyelenggara negara untuk memanipulasi dokumen pengujian kadar nikel.

  • Manipulasi Kadar Nikel: Pihak PT CNI bersama oknum penyelenggara negara mengatur sedemikian rupa agar kadar nikel teruji di bawah 1,7% (<1,7%) demi memenuhi syarat administrasi ekspor.

  • Penggunaan Dokumen Tidak Sah: Menggunakan dokumen tidak sah untuk melancarkan ekspor nikel secara ilegal ke luar negeri.

  • Temuan Kerugian Negara BPKP: Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, tindakan ilegal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

[irp]

Hasil Penggeledahan dan Pemeriksaan Ratusan Saksi

Untuk membongkar secara tuntas perkara ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah mengumpulkan alat bukti secara intensif melalui berbagai langkah hukum:

  1. Pemeriksaan Saksi & Ahli: Memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli.

  2. Penyitaan Dokumen: Menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

  3. Penggeledahan Lintas Provinsi: Menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

[irp]

Titipan Uang Rp401 Miliar di Rekening RPL Bank Mandiri

Penyidik mengonfirmasi bahwa penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp401,6 miliar dari PT CNI resmi diterima pada 28 Agustus 2026. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada pemidanaan semata, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara (asset recovery) dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tegas Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Editor: Lilla