
DENPASAR, Letternews.net – Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang, Rinto Maha, membongkar sejumlah kejanggalan fatal terkait proses hukum dan administrasi perpanjangan penahanan yang menimpa kliennya. Rinto secara lantang menyebut perkara yang menjerat rekan sejawatnya tersebut sebagai bentuk kriminalisasi profesi dan rangkaian dari “peradilan sesat”.
Dalam wawancara khusus bersama awak media Letternews pada Sabtu (20/06/2026), Rinto mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa lalu. Langkah kasasi ini diambil untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang dinilai memuat lompatan logika hukum (sesat pikir) yang sangat berbahaya bagi masa depan profesi advokat di Indonesia.
[irp]
Kejanggalan pertama yang dibeberkan Rinto Maha menyasar pada surat penetapan perpanjangan masa penahanan kliennya dari PT Denpasar yang berlaku sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026. Menurut Rinto, surat penetapan krusial tersebut dinilai cacat administrasi karena hanya ditandatangani oleh dua orang hakim.
Rinto juga mempertanyakan agresivitas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang terkesan sangat terburu-buru mengesekusi perpanjangan penahanan, padahal tim hukum baru saja melayangkan memori kasasi.
“Kami heran, kenapa PN Denpasar seperti ada nafsu sekali untuk memasukkan Pak Togar ke penjara? Padahal dokumen memori kasasi baru kami serahkan. Selain itu, ada kekosongan hukum nyata selama 22 hari dari sisa perpanjangan MA yang membuktikan bahwa klien kami seharusnya merupakan manusia merdeka demi hukum,” tegas Rinto Maha.
[irp]
Lebih dalam, Rinto Maha membedah kelemahan dalam kamar pertimbangan hakim PT Denpasar yang menyalin yurisprudensi dari kasus di PN Surabaya. Rinto memaparkan bahwa analogi kasus tersebut sama sekali tidak bisa disamakan (apple-to-apple) dengan perkara Togar Situmorang.
Perbedaan mendasar dan titik lemah putusan tersebut meliputi:
Fakta Kerja Jelas: Oknum advokat di Surabaya dipidana karena terbukti menipu dengan sama sekali tidak mengerjakan tugasnya. Sementara Togar Situmorang mengantongi 21 surat kuasa resmi dan terbukti bekerja nyata hingga melahirkan berkas SP3 di Polda Bali, Polres Bandung, dan Polres Bogor.
Yurisprudensi Gaib: Hakim PT Denpasar memasukkan frasa “berdasarkan yurisprudensi” dalam pertimbangan, namun fatalnya tidak menguraikan nomor putusan, tahun perkara, nama hakim, maupun detail berkas yang menjadi acuan baku.
Abaikan Asas Ultimum Remedium: Hakim dinilai mengabaikan Pasal 613 ayat (3) KUHP Baru yang menempatkan hukum pidana sebagai jalur terakhir. Sengketa yang bersumber dari hubungan kontraktual (perjanjian) dan ketidakpuasan klien secara keliru langsung diseret ke ranah pidana.
[irp]
Rinto menilai amar putusan yang menyatakan imunitas advokat hanya berlaku atas dasar iktikad baik tanpa adanya sidang kode etik adalah tindakan ultra vires (melampaui kewenangan). Sesuai Undang-Undang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penentuan ada tidaknya pelanggaran profesi atau iktikad buruk wajib diuji melalui peradilan etik organisasi advokat terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan.
“Jika putusan sesat pikir seperti ini dibiarkan, maka ke depan posisi profesi advokat sangat terancam. Siapa pun advokat yang membela kliennya lalu kalah, bisa dengan mudah dikriminalisasi ke penjara hanya karena klaim ketidakpuasan sepihak. Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara ini secara objektif demi keadilan,” pungkas Rinto.
Editor: Rudi.