FGD Penonaktifan PBI JKN: Rai Mantra Dorong Pemutakhiran DTSEN dan Larang RS Tolak Pasien
Denpasar “Darurat” Trotoar: Menjamurnya Coffee Shop Tanpa Lahan Parkir Picu Kemacetan dan Rampas Hak Pejalan Kaki
Foto: Ilustrasi gambar Wartawan letternews melaporkan maraknya coffee shop di Denpasar yang tidak memiliki lahan parkir, mengakibatkan trotoar dan badan jalan digunakan parkir liar.

DENPASAR, Letternews.net – Fenomena menjamurnya usaha Coffee Shop atau kedai kopi di Kota Denpasar kini menyisakan persoalan pelik bagi tata ruang kota. Pantauan tim letternews.net, banyak pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa menyediakan lahan parkir yang memadai, sehingga memicu pelanggaran parkir di atas trotoar dan badan jalan secara masif.
Kondisi ini tidak hanya mempersempit ruang gerak kendaraan yang memicu kemacetan, tetapi juga secara terang-terangan merampas hak pejalan kaki yang seharusnya terlindungi di jalur trotoar.
Estetika Kedai vs Etika Ruang Publik
Tren gaya hidup nongkrong di coffee shop memang mendongkrak ekonomi lokal. Namun, banyak pemilik usaha diduga mengabaikan regulasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mensyaratkan adanya rasio luas parkir terhadap kapasitas pengunjung.
Di beberapa titik ramai seperti kawasan Jalan Teuku Umar, Jalan Akasia, hingga Jalan Renon, terlihat deretan sepeda motor dan mobil pelanggan terparkir di atas trotoar. Hal ini memaksa pejalan kaki harus turun ke badan jalan yang sangat berisiko bagi keselamatan mereka.
“Kami mendukung ekonomi kreatif, tapi jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan fasilitas publik. Trotoar itu dibangun dengan pajak rakyat untuk pejalan kaki, bukan untuk etalase parkir gratis kedai kopi,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lapangan, Minggu (04/01/2026).
Lemahnya Pengawasan dan Penindakan
Warga menilai pengawasan dari dinas terkait, baik Dishub maupun Satpol PP Kota Denpasar, masih tergolong minim. Meski sering dilakukan penempelan stiker atau penggembosan ban di beberapa titik, hal tersebut belum memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang tidak menyediakan kantong parkir.
Tanpa adanya penindakan tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin bagi usaha yang tidak memiliki fasilitas parkir, wajah Kota Denpasar diprediksi akan semakin semrawut oleh parkir liar.
Editor: Rudi.







