LetterNews
02 November 2026
20:08 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
12 October 2026 19:24 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 12 October 2026, 19:24 WITA

Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pokja Reklame Pemkot Denpasar Dorong Manajemen Level 21 Turunkan 7 Reklame Mandiri

Sinergi Lintas Sektor Bapenda dan Satpol PP Mewujudkan Tertib Administrasi Pajak Daerah serta Optimalisasi PAD Kota Denpasar

Pemkot Denpasar melalui Tim Pokja Reklame (gabungan Bapenda, DPUPR, DPMPTSP, & Satpol PP) menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi pajak reklame di kawasan Level 21 Mall, Jl. Teuku Umar, Denpasar (12/10/2026). Foto: Hum

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame bergerak cepat menindaklanjuti laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame pada tujuh bidang reklame yang berlokasi di Mal Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui prosedur administratif ketat, mulai dari penerbitan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap kepada pihak pengelola kawasan bisnis tersebut.

Merespons langkah tegas dan kooperatif Pemkot Denpasar, pihak manajemen Level 21 akhirnya melakukan pembongkaran dan penurunan secara mandiri terhadap tujuh bidang reklame yang menjadi objek temuan pemeriksaan BPK tersebut.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10/2026).

“Penurunan tujuh bidang reklame dilakukan secara mandiri oleh pihak manajemen Level 21 setelah Tim Pokja Reklame melaksanakan tahapan penanganan dan tindak lanjut administratif di lapangan sesuai regulasi yang berlaku,” terang Dedy Sutrisna.

Pergantian Manajemen dan Sinergi Pokja Reklame Demi Transparansi PAD

Dedy menjelaskan bahwa penataan dan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar mengedepankan koordinasi lintas Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Pokja Reklame. Tim ini terdiri atas unsur Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

Mengenai alasan penurunan mandiri tersebut, Dedy mengungkapkan bahwa manajemen Level 21 menyampaikan pertimbangan internal terkait adanya pergantian jajaran manajemen. Langkah ini dinilai sebagai bentuk iktikad baik pelaku usaha dalam mendukung kepatuhan hukum dan tertib administrasi perpajakan daerah.

Upaya persuasive-edukatif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kota Denpasar, sekaligus menjadi pemantik dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemkot Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai koridor hukum. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting demi mewujudkan tata kelola reklame yang tertib, transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” pungkas Dedy.