Tim Hukum Togar Situmorang: Putusan PT Denpasar Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

 Tim Hukum Togar Situmorang: Putusan PT Denpasar Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

Foto: Usai sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026)

DENPASAR, Letternews.net — Upaya banding perkara dugaan penipuan yang menyeret advokat senior, Dr. Togar Situmorang, berakhir dengan penambahan masa hukuman. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak hanya menolak permohonan banding, tetapi juga memperberat vonis terdakwa menjadi 3 tahun penjara, dari yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Frida Ariyani turut menetapkan status penahanan kota bagi Togar Situmorang selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:  Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terdakwa Dr. Zarof Ricar

Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi: “Putusan Belum Inkracht”

Merespons putusan tersebut, Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar Situmorang menegaskan bahwa vonis PT Denpasar belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga eksekusi penahanan fisik belum dapat dilakukan. Pihaknya memastikan akan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena ini belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi,” tegas Rinto usai persidangan.

Rinto menilai putusan tersebut sumir dan cacat hukum karena mengabaikan fakta-fakta persidangan serta hak terdakwa. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding sama sekali tidak memeriksa ulang saksi-saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh pihak Togar.

“Putusan ini memang kami ajukan kasasi karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, dan permohonan kami untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Bawaslu: Putusan DKPP Terkait Pribadi

Soroti Pelanggaran Prinsip Ultimum Remedium dan Imunitas Advokat

Kritik keras juga dilayangkan tim hukum terkait penerapan hukum pidana dalam kasus ini. Rinto Maha menilai perkara yang menimpa Togar Situmorang dipaksakan masuk ke delik pidana, padahal seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kode etik profesi. Pihaknya menilai majelis hakim telah mengabaikan prinsip ultimum remedium—yaitu hukum pidana sebagai senjata atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

BACA JUGA:  Presiden Luncurkan Food Estate di Gresik hingga Serahkan Sertifikat Tanah di Sidoarjo

Poin Keberatan Tim Hukum Togar Situmorang:

Abaikan Ranah Etik: Kasus ini dinilai murni urusan profesi yang harusnya diselesaikan di peradilan etik advokat.

Hak Imunitas Advokat: Putusan dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak imunitas advokat saat menjalankan tugas profesinya.

Kekeliruan Konstruksi Perkara: Tim hukum menilai ada pencampuradukan antara hubungan kontraktual perdata dengan delik pidana, termasuk perihal honorarium sebesar Rp550 juta yang dijadikan materi pertimbangan hakim.

“Dari laporan polisi, penyidikan, P21, penuntutan sampai persidangan, menurut kami ini tidak tepat,” tambah Rinto, menggambarkan rentetan proses hukum yang dinilai keliru sejak awal.

Langkah hukum tim Togar Situmorang tidak akan berhenti di Mahkamah Agung saja. Selain mematangkan memori kasasi, mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah pengawasan hakim.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, membenarkan bahwa permohonan kasasi sedang dipersiapkan karena putusan dinilai jauh dari fakta di lapangan. Tidak menutup kemungkinan, perilaku dan profesionalitas majelis hakim yang memutus perkara ini akan dilaporkan.

“Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial (KY),” pungkas Alit Wiraputra menutup pernyataan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: