Telan Anggaran APBN Rp90 Miliar, Gubernur Koster Kecewa dengan Pembangunan Pelabuhan Sampalan

 Telan Anggaran APBN Rp90 Miliar, Gubernur Koster Kecewa dengan Pembangunan Pelabuhan Sampalan

Foto: Gubernur Bali periode 2018-2023 I Wayan Koster

Letternews.id — Setelah rampungnya pembangunan Pelabuhan Sampalan Nusa Penida, yang ditandai dengan digelarnya upacara melaspas pada Jumat (1/4/2022) lalu. Gubernur Bali, Wayan Koster nampak tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya, setelah secara langsung melihat hasil akhir pengerjaan pelabuhan tersebut.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa pembangunan Pelabuhan Sampalan Nusa Penida tersebut hasil akhirnya kurang rapi, kurang berkualitas, dan mengatakan tidak sesuai ekspetasinya hingga ketiap sudut pengerjaanya, pada proyek pembangunan yang menelan anggaran APBN sebesar Rp90 miliar tersebut.

BACA JUGA:  Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Ditahan KPK, Rektor Bebastugaskan

“Pelabuhan Sampalan ini pertama selesai dari tiga pelabuhan yang ada. Tetapi hasilnya kurang rapi, kurang berkualitas. Itu sudah terlihat dari pembangunan strukturnya, berbeda sekali dengan Pelabuhan Bias Manjul (Nusa Ceningan) yang lebih bagus dan kokoh. Saya kurang puas dengan Pelabuhan Sampalan ini,” jelas Koster.

Selanjutnya, Gubernur Koster meminta pihak rekanan untuk dapat berkomitmen agar hasil akhir pembangunan pelabuhan tersebut lebih memuaskan. Selain itu, Koster juga menegaskan bahwa pasca selesainya pengerjaan pembangunan untuk dapat dimaksimalkan, serta mengancam akan mem-blacklist pihak rekanan yang tidak serius dalam pengerjaan pembangunan pelabuhan tersebut.

BACA JUGA:  PLN Gandeng KPK Dalam Proses Pengadaan Konversi PLTD

“Finishing itu kan harus bagus, harus komitmen. Jika tidak nanti kita blacklist,” tegas Koster.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WA pada Sabtu (2/4/2022), Kasi BPTD XII, Darmawanto, menanggapi pernyataan Gubernur Koster tersebut, pihaknya menyatakan akan melaksanakan perintah tersebut, dan akan menunggu hasil perbaikan pada jenjang waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BPD Bali, Kejati Bali Selidiki Kasusnya

“Ya harus dilaksanakan perintah gubernur tersebut. Masih ada waktu sampai FHO jika KPA/Kepala BPTD XII tetap tidak menerima hasil perbaikan, maka retensi 5% akan diserahkan ke Negara dan Perusahaan di-blacklist. Senin kemungkinan tim kontraktor akan ke Denpasar dan Sampalan,” ungkap Darmawanto

(LN/BPN)

.

Bagikan: