
JAKARTA, Letternews.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sidang pembacaan amar putusan tersebut digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai oleh Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis memanfaatkan jabatan publiknya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.
Selain hukuman kurungan fisik, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
[irp]
Tidak berhenti pada pidana badan, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara. Noel Ebenezer dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp3,435 miliar.
Dalam proses hukum yang berjalan, Noel tercatat telah melakukan pengembalian aset kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa uang tunai senilai Rp3 miliar serta 1 unit mobil operasional. Aset yang telah disita KPK tersebut nantinya akan dihitung dan dikonversikan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkas Hakim Nur Sari.
[irp]
Putusan yang diketok oleh majelis hakim ini tercatat sedikit lebih rendah daripada draf tuntutan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut agar mantan relawan politik tersebut dihukum selama 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta beban uang pengganti senilai Rp4,435 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam pertimbangan materiilnya, Noel Ebenezer dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis, antara lain:
Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor terkait gratifikasi.
Juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rudi.