Sudikerta Hirup Udara Segar

 Sudikerta Hirup Udara Segar

Foto: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan asimilasi kepada 5 warga binaan

Letternews.id — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan asimilasi kepada 5 warga binaan pada Selasa (22/2), salah satunya I Ketut Sudikerta. Pemberian asimilasi ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan,  program asimilasi ini merupakan proses pembinaan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Desa Gulingan Mengwi Deklarasikan Dukungan ke Koster-Giri dan Adi-Cipta di Pilkada 2024

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut diatas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima warga binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

BACA JUGA:  Angkat Kebesaran Nusantara Teater Keliling di Panggung Ksirarnawa

“Apabila warga binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” papar Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Sudikerta dan yang lainnya dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima asimilasi di rumah, karena 2/3 masa pidananya tak lewat dari 30 Juni 2022.

BACA JUGA:  Rafael dan Istri Keluar Dari Gedung Merah Putih KPK Mereka Kompak “Tutup Mulut”

Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta subsider 4 bulan, selanjutnya akan menjalani subsider pengganti denda di rumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kelima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tutup Jamaruli Manihuruk.

(LN/FK)

.