LetterNews
03 November 2026
03:07 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
29 June 2026 22:14 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 29 June 2026, 22:14 WITA

Kepung Sindikat Kejahatan Siber: OJK dan UNODC Perkuat Sinergi Regional 12 Negara Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Foto: Forum Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang diselenggarakan di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi memperkuat barisan kemitraan regional. Langkah strategis ini diambil guna memberantas jaringan penipuan daring (online scams) lintas negara yang kini bergerak semakin masif, kompleks, dan terorganisasi.

Komitmen pemutusan mata rantai kejahatan digital tersebut dimatangkan dalam forum Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang diselenggarakan di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Pertemuan elite ini menjadi jembatan diplomasi yang mempertemukan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, hingga perwakilan resmi dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra, termasuk Singapura, Australia, Hong Kong, Malaysia, Thailand, Inggris, hingga Vietnam.

[irp]

Dana Hasil Kejahatan Pindah Hitungan Menit, Respons Intelijen Mutlak Diperlukan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa akselerasi ekosistem keuangan digital laksana pisau bermata dua. Di satu sisi memicu inklusi ekonomi, namun di sisi lain membuka celah eksploitasi bagi para pelaku kejahatan keuangan.

Menurut Dicky, online scams era baru tidak bisa lagi dipandang sebagai kriminalitas tunggal yang berdiri sendiri. Berbagai modus canggih seperti investasi palsu, phishing, social engineering, account takeover, hingga eksploitasi rekening penampung (money mule) kini telah bertransformasi dan terintegrasi langsung dengan aktivitas pencucian uang global.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui multiplatform, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan mempersulit penelusuran aset dan pemulihan dana korban. Pencegahannya mutlak membutuhkan respons cepat berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky Kartikoyono saat membuka forum di Jakarta, Senin (29/06/2026).

OJK menjabarkan, sindikat kriminal memanfaatkan teknologi seperti blockchain dan kripto untuk mengintegrasikan dana ilegal ke sistem keuangan formal dalam waktu singkat, sehingga melewati yurisdiksi hukum dan menyulitkan pelacakan. Oleh sebab itu, penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) kini harus dikunci rapat dalam satu paket penanganan.

[irp]

UNODC: Tidak Ada Satu Negara Pun yang Bisa Berdiri Sendiri

Pandangan selaras dikemukakan oleh Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton. Ia menggarisbawahi bahwa penanganan kejahatan siber transnasional ini menuntut adanya pembongkaran ego sektoral antarnegara.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan saling berbagi pengamanan intelijen, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita secara kolektif dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal di Asia Tenggara,” papar Zoelda.

Menyikapi hal tersebut, OJK mendorong penerapan strategi penanganan komprehensif melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Kemitraan publik-swasta juga didorong untuk beralih dari sekadar pertukaran data terpisah menuju skema trusted intelligence sharing guna mempercepat intervensi hukum sebelum aset dilarikan ke luar negeri.

[irp]

OJK Imbau Masyarakat: Waspada OTP dan Cek Legalitas via Kontak 157

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan internasional ini, OJK mengeluarkan instruksi tegas bagi masyarakat luas untuk memperketat benteng keamanan pribadi. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan yang tidak wajar serta mutlak menjaga kerahasiaan data sensitif seperti kode OTP, PIN, dan kata sandi.

Sebelum bertransaksi, publik diminta untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui portal resmi sipasti.ojk.go.id, sedangkan untuk penipuan terkait transaksi keuangan dapat diadukan langsung melalui iasc.ojk.go.id.

Editor: Rudi