LetterNews
03 November 2026
06:09 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
07 August 2026 19:15 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 07 August 2026, 19:15 WITA

Skandal Korupsi Petral dan ISC Pertamina, Kejagung Serahkan 6 Tersangka ke Kejari Jakpus

Foto: Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi tata kelola minyak mentah kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi tata kelola minyak mentah kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Skandal rasuah ini berkaitan dengan penyimpangan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode tahun 2008 hingga 2015.

“Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, dan HPS kepada pihak swasta yang mengakibatkan proses tender tidak kompetitif dan merugikan keuangan negara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

[irp]

Peran 6 Tersangka dan Modus Kebocoran Rahasia Negara

Dari enam tersangka yang diserahkan, lima di antaranya merupakan eks pejabat internal Pertamina dan PES, sedangkan satu orang merupakan pihak swasta.

Berikut rincian identitas dan jabatan para tersangka:

  • Tersangka BBG: Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (jabatan terakhir Managing Director PES).

  • Tersangka AGS: Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014).

  • Tersangka MLY: Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015).

[irp]

  • Tersangka NRD: Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) (2008–2014).

  • Tersangka TFK: VP ISC PT Pertamina (jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).

  • Tersangka IRW: Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC (Pihak Swasta).

Praktik pengondisian tender ini menciptakan rantai pasok yang panjang dan melambungkan harga produk gasoline RON 88 serta RON 92.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sementara tersangka BBG menjalani penahanan kota atas pertimbangan kondisi kesehatan. Tim Penuntut Umum kini tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Rudi