
KARANGASEM, Letternews.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem secara resmi membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Langkah ini menjadi wujud nyata pengawasan bersama guna memperkuat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Karangasem.
Pembentukan tim berskala terpadu ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta. Acara penting tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, di Kantor Bupati Karangasem pada Selasa (28/7/2026).
[irp]
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa implementasi kerja tim bersama akan mengintegrasikan lima pilar utama, yakni pendataan, pendaftaran, pertukaran data, pengawasan, hingga edukasi perpajakan.
Secara hierarki, tim bersama ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem dengan dukungan empat subtim operasional:
Subtim Pendataan dan Pendaftaran: Bertanggung jawab melakukan penyisiran serta pendaftaran wajib pajak baru di lapangan.
Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data: Menangani sinkronisasi basis data perpajakan pusat dan daerah secara akurat.
Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama: Menjalankan pengawasan dan uji kepatuhan wajib pajak secara terkoordinasi.
Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis: Menyediakan layanan sosialisasi, penyuluhan, serta fasilitasi pemahaman pajak bagi masyarakat.
Darmawan menekankan bahwa pendekatan pengelolaan pajak saat ini menekankan aspek edukatif dan kemitraan masyarakat ketimbang sekadar mengejar target angka semata.
“Bagi kami, pajak bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan negara maupun daerah, tetapi juga tentang membangun kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan penerimaan pajak harus ditempuh melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi untuk menumbuhkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci agar edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk di Kabupaten Karangasem,” tegas Darmawan.
[irp]
Lebih lanjut, kolaborasi tim bersama ini diwujudkan melalui rangkaian aksi nyata di lapangan. Aksi tersebut meliputi pendataan wajib pajak (canvassing), pertukaran dan pengolahan data hasil canvassing, penyusunan daftar sasaran pengawasan bersama, pengawasan langsung, hingga penyuluhan berkelanjutan.
Darmawan mengungkapkan, DJP Bali dan Pemkab Karangasem akan menerapkan pendekatan berbasis lokasi dan analisis data terkini guna memaksimalkan efektivitas pengawasan.
Pemetaan sistem DJP menunjukkan bahwa sebaran wajib pajak dan objek pengawasan dengan potensi tinggi terkonsentrasi di kawasan pariwisata pesisir timur Kabupaten Karangasem. Informasi geospasial ini dijadikan acuan utama dalam menentukan sasaran prioritas canvassing, pengawasan lapangan, serta penjaringan wajib pajak potensial yang belum terdaftar.
[irp]
Sinergi ini disambut positif oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Menurutnya, pembentukan tim bersama ini sangat strategis dalam memperluas basis pajak dan mendongkrak kepatuhan masyarakat.
“Kabupaten Karangasem memiliki potensi pariwisata yang cukup besar dan terus menunjukkan perkembangan yang positif. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di sektor pariwisata, pemerintah daerah perlu didukung oleh kapasitas fiskal yang memadai agar dapat menyediakan layanan dan fasilitas publik yang semakin baik. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Kabupaten Karangasem,” terang Bupati Karangasem.
Pembentukan tim pengawasan bersama ini mempertegas komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kemandirian fiskal melalui edukasi transparan, pertukaran data yang akurat, serta pengawasan perpajakan terpadu.
Editor: Rudi