Sengkarut Royal Garden Residence Mumbul: Warga Gandeng Togar Situmorang, Minta DPD RI dan Jaksa Selidiki Developer

 Sengkarut Royal Garden Residence Mumbul: Warga Gandeng Togar Situmorang, Minta DPD RI dan Jaksa Selidiki Developer

Foto: Kuasa Hukum Warga RGR Bersatu, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Cmed., C.I.A., CRA.

BADUNG, Letternews.net – Eskalasi konflik antara warga perumahan elit dengan pihak pengembang di Bali Selatan kian meruncing. Paguyuban Warga Royal Garden Residence (RGR) Bersatu, Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kini menempuh jalur politik dan hukum formal demi memperjuangkan hak-hak dasar mereka sebagai konsumen yang diduga kuat telah dikebiri selama bertahun-tahun.

Melalui Kuasa Hukum Warga RGR Bersatu, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Cmed., C.I.A., CRA. Warga secara resmi telah melakukan audiensi dan memohon perlindungan hukum kepada Anggota DPD RI / Senator asal Bali, Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III (AWK). Langkah ini diambil setelah warga merasa terzalimi akibat intimidasi sepihak, mulai dari somasi hingga tindakan ekstrem pemutusan aliran air bersih secara berulang.

Menanggapi aduan tersebut, Senator Arya Wedakarna menegaskan akan mengawal langsung kasus ini. Ia memasukkan penyelesaian sengkarut RGR Mumbul ke dalam agenda resmi masa reses DPD RI pada minggu ketiga Juli 2026 dengan menggelar rapat mediasi besar lintas instansi.

BACA JUGA:  Strategi Gubernur Koster Perkuat Dresta Bali dan Tangkal Intervensi Sampradaya Asing

Soroti Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pengabaian Dokumen IMB

Kuasa hukum warga, Togar Situmorang, menegaskan bahwa polemik di Royal Garden Residence tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai perselisihan internal biasa antara penghuni dan pengelola. Kasus ini telah meluas menjadi dugaan pelanggaran hukum tata ruang, penggelapan aset daerah, hingga indikasi manipulasi pajak.

Berdasarkan data otentik dari Surat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung Nomor: IP.02.04/7114-51.03.200/XI/2023, ditemukan fakta hukum yang mengejutkan terkait status Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos):

  • Fasum Jalan Raya: Dokumen resmi BPN mencatat bahwa fasum berupa jalan di perumahan tersebut sebenarnya sudah bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Badung.

  • Fasos Bidang Tanah: Sementara untuk fasos yang berupa bidang tanah, hingga kini statusnya masih tercatat atas nama pemilik lahan sebelumnya dan belum diserahkan secara utuh kepada Pemda Badung.

“Jalan lingkungan di sana sudah sah milik Pemda Badung. Namun anehnya, pihak pengembang memasang pintu gerbang buka-tutup dan menempatkan security di atas tanah negara tersebut tanpa izin resmi. Ini sudah masuk ranah dugaan merampas aset negara! Jaksa wajib turun tangan melakukan penyelidikan,” cetus Togar Situmorang, Rabu (24/06/2026).

Lebih lanjut, advokat senior ini juga mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Satpol PP Badung untuk memeriksa dokumen IMB/PBG ratusan unit bangunan di sana. Jika ditemukan adanya bangunan komersial ilegal atau vila siluman yang berdiri di atas aliran sungai, pemerintah harus berani melakukan penyegelan dan pembongkaran total sesuai Perda Tata Ruang.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu.

Krisis Air Bersih Mendendesak, Rekam Jejak Pengembang Mirah Jadi Sorotan

Poin paling krusial yang menuntut penanganan kilat adalah aksi pemutusan saluran air bersih secara sepihak oleh pengembang sebagai alat penekan komersial. Warga RGR Bersatu mengaku dilarang dan dihalang-halangi saat mencoba memasukkan jaringan air bersih resmi dari PDAM Badung ke pekarangan rumah mereka sendiri.

Kondisi ketidakpastian hukum ini kian diperparah oleh macetnya penyerahan sertifikat kepemilikan. Sejumlah warga yang dilaporkan telah melunasi pembayaran unit rumah hingga kini belum menerima sertifikat hak milik secara utuh dari developer.

Rentetan masalah operasional ini lantas menguak rekam jejak kelam sang pengembang yang diketahui terafiliasi dengan proyek properti Mirah. Berdasarkan catatan publik, pengembang ini sebelumnya sempat memicu kontroversi besar di Bali Selatan terkait proyek Amali Luxury Residence di Pecatu, yang viral akibat aktivitas pengerukan dan penataan tebing pantai secara ekstrem.

“Kami mengapresiasi tinggi respons cepat Senator AWK. Kami meminta dengan sangat kepada jajaran pemerintah, jika dalam rapat mediasi Juli nanti terbukti ada pelanggaran sistematis dari hulu ke hilir, korporasi pengembang ini wajib di-blacklist dari industri properti Bali karena sangat merugikan hak konsumen,” pungkas Togar Situmorang secara tegas.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: