
JAKARTA, Letternews.net – Dunia peradilan Indonesia kembali disuguhkan sebuah preseden krusial yang memicu diskusi akademik mendalam di kalangan praktisi hukum. Vonis pidana yang dijatuhkan terhadap Advokat senior Togar Situmorang kini menjadi pemantik diskursus serius mengenai tiga pilar fundamental: imunitas profesi hukum, hubungan kontraktual perdata, dan batas tegas kriminalisasi di Indonesia.
Melalui sebuah analisis yuridis komprehensif yang dirilis Rabu (24/06/2026), praktisi hukum sekaligus rekan sejawat advokat, Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.ME., C.MK., C.PL., C.CL., menguji secara kritis pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Kritik akademik ini digulirkan bukan sebagai serangan personal terhadap institusi pengadilan, melainkan sebagai upaya moral menjaga marwah penegakan hukum yang objektif.
“Sebagai sesama advokat, ada kepentingan moral dan profesional untuk menguji secara kritis putusan ini di ruang publik. Kita harus melihat apakah fakta yuridis, doktrin, dan asas hukum positif yang relevan sudah memperoleh pertimbangan yang memadai, atau justru ada indikasi pergeseran sengketa perdata menjadi pidana,” ujar Yohanes T. Santoso dalam opini hukumnya.
[irp]
Yohanes menegaskan bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menjamin bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Perlindungan ini bahkan diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 hingga ke luar sidang pengadilan.
Hubungan antara advokat dan klien pada hakikatnya adalah hubungan hukum keperdataan murni (pacta sunt servanda) yang lahir dari Surat Kuasa Khusus, Perjanjian Jasa Hukum, dan kesepakatan honorarium sesuai Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.
Oleh karena itu, kegagalan dalam memenuhi target atau hasil dalam suatu kontrak jasa hukum seharusnya dikualifikasikan sebagai wanprestasi, bukan tindak pidana penipuan. Hukum pidana baru boleh masuk apabila sejak awal pembuatan kontrak terbukti ada mens rea (niat jahat), rangkaian kebohongan, atau tipu muslihat yang dirancang secara ketat.
[irp]
Dalam perspektif hukum yang sehat, penanganan perselisihan antara advokat dan klien idealnya tidak langsung ditarik ke ranah pidana yang represif. Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian berjenjang:
Tahap Pertama (Mekanisme Etik): Pengujian dugaan pelanggaran standar profesi atau kode etik terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Tahap Kedua (Mekanisme Perdata): Penyelesaian perselisihan hak, kewajiban, maupun tuntutan pengembalian honorarium melalui gugatan wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tahap Ketiga (Mekanisme Pidana): Instrumen pidana diletakkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sarana utama (primum remedium), jika dan hanya jika ditemukan bukti penipuan yang nyata sejak awal kontrak.
“Perjanjian justru merupakan instrumen legal yang dibentuk oleh hukum untuk menciptakan kepastian. Jika setiap kontrak yang gagal dipenuhi langsung ditafsirkan sebagai alat penipuan, maka batas antara sengketa perdata, pelanggaran etik, dan tindak pidana menjadi kabur dan sangat berbahaya bagi kepastian hukum,” tambah Yohanes.
[irp]
Analisis yuridis ini juga menyoroti titik krusial dalam pertimbangan putusan banding, di mana Majelis Hakim Tinggi menolak permohonan penasihat hukum untuk memeriksa ulang beberapa saksi kunci berdasarkan Pasal 290 KUHAP. Walau secara normatif hakim memiliki diskresi karena kata “dapat” dalam pasal tersebut tidak bersifat imperatif, ruang kritik demi pencarian kebenaran materiil tetap terbuka lebar.
Pemeriksaan tambahan dinilai penting karena para saksi tersebut memiliki relevansi langsung terhadap pembuktian pelaksanaan surat kuasa dan pekerjaan hukum yang sebenarnya telah dilakukan oleh Advokat Togar Situmorang.
Jika setiap sengketa jasa hukum dan honorarium yang merupakan hak sah advokat (Pasal 21 UU Advokat) dapat dengan mudah dipidanakan tanpa pengujian etik terlebih dahulu, maka independensi profesi advokat di Indonesia berada dalam ancaman serius. Putusan yang dianggap menyimpang dari logika hukum yang sehat wajib diuji demi menjaga supremasi hukum dan keadilan yang jujur serta objektif.
Editor: Rudi.