
MATARAM, Letternews.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 991,9 gram di halaman Kantor BNNP NTB, Mataram, Rabu (29/7/2026).
Barang haram bernilai tinggi tersebut disita dari jaringan penyelundupan internasional yang melibatkan WN Malaysia, Mohd Anwar alias Boy (33), dan seorang kurir lokal asal Mataram, Nazri alias Ejem (45).
Kepala BNNP NTB, Marjuki, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat sinergi BNNP NTB dan Bea Cukai di Terminal Bandara Internasional Lombok (BIL) pada Sabtu (20/6/2026).
“Seluruh barang bukti yang disita merupakan sabu berkualitas tinggi dari Malaysia. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan, total 991,908 gram bersih hari ini resmi kita musnahkan,” tegas Marjuki.
[irp]
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati modus operandi yang terbilang nekat untuk meloloskan narkotika lewat jalur udara.
Poin-poin krusial dalam pengungkapan kasus ini meliputi:
Modus Operandi Ekstrem: Tersangka Boy membawa paket sabu yang dililitkan pada badan menggunakan korset, serta memasukkan dua bungkus plastik lonjong berisi sabu ke dalam duburnya.
Upah Puluhan Juta: WN Malaysia tersebut mengaku diperintah oleh seorang DPO berinisial AD dengan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp38,8 juta).
[irp]
Pengembangan Kurir Lokal: Petugas turut membekuk tersangka Ejem di area bandara yang diupah Rp4 juta oleh bosnya berinisial P (DPO asal Lotim) untuk mengambil paket tersebut dari Boy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP Baru tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Rudi