LetterNews
02 November 2026
19:13 WITA
BREAKING Diduga Diperas Rp1,5 Miliar Soal Akses Jalan Proyek Co-Living Keramas, Investor Benny Wulur Resmi Polisikan Oknum ke Polda Bali
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
08 October 2026 23:54 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 08 October 2026, 23:54 WITA

Sembunyi di Selayar, Tim Satgas SIRI Kejagung Bekuk DPO Koruptor Pemkab Gowa Senilai Rp1,9 Miliar

Tersangka Oknum PNS Berinisial AM Kooperatif Saat Ditangkap, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Bersembunyi Bagi Buronan

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan DPO kasus korupsi Pemkab Gowa berinisial AM (53) di Selayar, Sulawesi Selatan (7/10/2026). Foto: Hum

JAKARTA, Letternews.net – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial AM (53), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan di wilayah Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026).

Tersangka AM ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025, serta tindak lanjut dari surat permintaan Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Dalam perkara tersebut, tersangka AM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa dengan nilai mencapai Rp1.991.726.105 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu seratus lima rupiah).

Dititipkan di Kejari Selayar Sebelum Diserahkan ke Penyidik Kejari Gowa

Saat penangkapan berlangsung di Selayar, tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan oleh Tim Satgas SIRI dan Kejati Sulsel berjalan tertib serta lancar.

Usai ditangkap, tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diterbangkan dan diserahkan secara resmi kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi keberhasilan penangkapan DPO korupsi ini, Jaksa Agung RI kembali menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi terwujudnya kepastian hukum.

“Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI di mana pun berada untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.