
JAKARTA, Letternews.net – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial AM (53), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan di wilayah Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026).
Tersangka AM ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025, serta tindak lanjut dari surat permintaan Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Dalam perkara tersebut, tersangka AM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa dengan nilai mencapai Rp1.991.726.105 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu seratus lima rupiah).
Saat penangkapan berlangsung di Selayar, tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan oleh Tim Satgas SIRI dan Kejati Sulsel berjalan tertib serta lancar.
Usai ditangkap, tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diterbangkan dan diserahkan secara resmi kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi keberhasilan penangkapan DPO korupsi ini, Jaksa Agung RI kembali menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi terwujudnya kepastian hukum.
“Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI di mana pun berada untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.