
DENPASAR, Letternews.net – Sikap keras kepala dalam mengabaikan kewajiban perpajakan berujung pahit di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman telak kepada Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), yang menjabat sebagai Direktur PT Adicon Satria Dewata.
Ia divonis hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda fantastis sebesar Rp2.110.454.886. Putusan ini diketuk majelis hakim karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan pendapatan negara.
PT Adicon Satria Dewata sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri konstruksi di Bali. Berdasarkan amar putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan tindakan lancung DS telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
[irp]
Aksi culas yang dilakukan oleh bos perusahaan konstruksi ini tergolong berlapis. Berdasarkan hasil persidangan, modus operandi yang dijalankan oleh terdakwa DS meliputi:
Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perusahaan.
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan lain yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari transaksi bisnisnya ke kas negara.
Rentetan pelanggaran tersebut mengakibatkan pendapatan negara rontok sebesar Rp1.055.227.443. Sebagai konsekuensi logis dari kejahatan fiskal tersebut, hakim menjatuhkan pidana denda berlipat sebesar dua kali jumlah total kerugian negara, sehingga terdakwa wajib membayar denda senilai Rp2.110.454.886.
[irp]
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum pidana perpajakan di lingkungan DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana murni merupakan jalur terakhir yang ditempuh aparat penegak hukum jika wajib pajak bersikeras tidak mau menyelesaikan kewajiban utang pajaknya melalui mekanisme persuasif.
Terdakwa DS tercatat sudah berulang kali diberikan kesempatan emas untuk lolos dari jerat pidana penjara, namun semuanya diabaikan:
Tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan: DS diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun ia memilih tidak memanfaatkannya.
Tahap Penyidikan: DS juga berpeluang mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan syarat melunasi pokok kerugian negara ditambah denda administrasi sebesar 300 persen. Sayangnya, syarat restitusi tersebut kembali diabaikan hingga kasusnya bergulir ke meja hijau.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Darmawan.
Darmawan mengimbau seluruh pelaku usaha di Bali untuk kooperatif dan jujur dalam melaporkan pajak. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan demi menciptakan keadilan (fairness) bagi jutaan wajib pajak lainnya yang selama ini sudah patuh menyisihkan pendapatan mereka demi mendanai pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik di Indonesia.
Editor: Rudi.