
MANGUPURA, Letternews.net – Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menunjukkan komitmen radikal dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menekan angka kriminalitas umum di wilayah hukum Kabupaten Badung. Langkah konkret ini dibuktikan melalui pemusnahan massal ribuan gram barang bukti siber narkoba serta puluhan instrumen kejahatan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aksi pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh jajaran struktural Kejari Badung ini mencakup barang sitaan dari 90 perkara pidana dalam rentang periode Januari hingga Mei 2026. Langkah taktis ini dinilai krusial guna mengeliminasi potensi penyalahgunaan barang sitaan dari dalam internal penegak hukum sekaligus memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kriminalitas.
[irp]
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menegaskan bahwa agenda berkala ini merupakan manifestasi dari fungsi eksekutor kejaksaan yang tidak hanya berfokus pada penuntutan di meja hijau, melainkan juga pada penyelesaian akhir barang bukti agar tidak memiliki nilai fungsi sekunder di masyarakat.
Berikut rincian barang bukti dari 36 kasus narkotika yang dimusnahkan oleh Korps Adhyaksa Badung:
Ganja: 3.658,69 gram (Tiga ribu enam ratus lima puluh delapan koma enam puluh sembilan gram).
Sabu-Sabu: 471,14 gram (Empat ratus tujuh puluh satu koma empat belas gram).
Hasis: 771,5 gram (Tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima gram).
Ekstasi / MDMA: 88,96 gram (Delapan puluh delapan koma sembilan puluh enam gram).
Kokain: 15,74 gram (Lima belas koma tujuh puluh empat gram).
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum secara tuntas sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Langkah ini adalah bagian dari strategi besar kami dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban masyarakat, dan menjaga citra Badung sebagai destinasi pariwisata dunia yang aman,” tegas Kajari Badung.
[irp]
Selain membakar dan melarutkan ribuan gram zat adiktif berbahaya, Kejari Badung juga memusnahkan berbagai komoditas alat kejahatan dari 54 perkara tindak pidana umum lainnya. Berbagai macam senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi premanisme dan kejahatan jalanan dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Tidak hanya itu, sebanyak 27 unit handphone siber milik para tersangka dan narapidana yang terbukti digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap dari dalam maupun luar lapas turut dihancurkan bersama berkas dokumen perkara ilegal lainnya.
Melalui pemusnahan massal ini, Kejari Badung mengirimkan sinyal siber peringatan keras kepada seluruh jaringan sindikat kriminalitas lokal maupun internasional yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan di Bali. Penegakan hukum di bawah Korps Adhyaksa dipastikan akan bertindak tegas, transparan, tanpa pandang bulu demi melestarikan kedamaian krama Badung.
Editor: Rudi.