Polri Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

 Polri Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Letternews.id — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

Polri akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” jelas Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1.2022).

BACA JUGA:  Strategi Polri Amankan KTT G20

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107.

Dalam pasal tersebut tertulis terdapat ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah.

BACA JUGA:  Oknum Rektor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Hal ini bertujuan mengawasi kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

Polri dan Kemendag akan bertindak untuk mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan minyak goreng.

Peraturan Harga Minyak Goreng

Pada Rabu (19/1/2022), pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Wakapolda Bali Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter.

Kebijakan ini bertujuan  untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:  250 Juta Dana Siap Pakai untuk Penanganan APG Semeru Dari BNPB

Lufi mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying karena pemerintah akan menjamin stok minyak goreng dengan harga yang ditetapkan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying,” kata Lutfi, dilansir Jumat (21/1/2022).

Lutfi juga menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.

(Stv/Hnm/LN)

.
Spread the love