Diduga Produksi Konten Pornografi di Kamar Hotel, Pasangan Asal Kediri Digerebek Polres Tulungagung

 Diduga Produksi Konten Pornografi di Kamar Hotel, Pasangan Asal Kediri Digerebek Polres Tulungagung

Foto: Polres Tulungagung gerebek pasangan asal Kediri (TS & ESW) di hotel atas dugaan produksi konten pornografi. Penangkapan bermula dari laporan warga.

TULUNGAGUNG, Letternews.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil membongkar dugaan aktivitas produksi konten asusila yang dilakukan oleh pasangan di sebuah kamar hotel. Ironisnya, kedua pelaku yang diamankan diketahui merupakan warga asal Kabupaten dan Kota Kediri.

Sepasang kekasih tersebut berinisial TS (30), pria asal Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, serta ESW (36), seorang wanita asal Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pembuatan konten pornografi untuk disebarluaskan di jagat maya.

BACA JUGA:  PLN Hadirkan Pasokan Listrik Andal dan Perkenalkan Layanan Digital di Adhyaksa International Run 2025

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut cepat atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

“Petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel,” ujar Iptu Nanang Murdiyanto, Kamis (16/4/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk keperluan produksi konten. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas ini disinyalir telah direncanakan untuk konsumsi publik di platform digital tertentu.

BACA JUGA:  Nama Nadiem Makarim Terseret Dakwaan Jaksa: Dua Pejabat Dicopot Diduga Karena Tolak Arahan Proyek Chromebook

Kini, TS dan ESW harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung guna mengungkap motif serta jaringan penyebaran video tersebut. Atas perbuatannya, pasangan ini terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE serta Undang-Undang tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Polres Tulungagung pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan di lingkungannya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: