KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada 2024
Hakim dan Panitera Pengadilan Surabaya Dijebloskan ke Penjara
Letternews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke penjara oleh KPK. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Itong, Hamdan, dan juga Hendro bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.
Kata Nawawi, Hendro Kasiono dititipkan penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hamdan, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Itong, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.
Itong sempat membantah menerima suap dari Hendro melalui Hamdan terkait pengurusan perkara terkait PT SGP. Ia mengklaim tidak pernah menginstruksikan Hamdan untuk menerima suap dari Hendro. Kata Itong, konstruksi perkara yang diumumkan KPK terkait dirinya hanya dongeng semata.
“Tadi, cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3 (miliar), nggak pernah saya, tapi ya sudah lah,” kata Itong saat digiring ke Rutan KPK Kavling C1 menggunakan mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut
Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.
Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.
(ADS/LN/MCW)