LetterNews
02 November 2026
20:08 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
13 October 2026 21:53 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 13 October 2026, 21:53 WITA

Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan, Pemerintah Terbitkan PMK-71/2026 Fokus Pelunasan Pokok Utang

Bukan Pemutihan Pajak: Skema Baru Utamakan Pelunasan Pokok Demi Menjaga Ketahanan Arus Kas dan Keberlangsungan Usaha UMKM

Foto: Kantor DJP

JAKARTA, Letternews.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menyempurnakan ketentuan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Langkah perbaikan regulasi ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu poin krusial dalam PMK-71/2026 ini terletak pada penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Jika dalam aturan sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional membagi antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, maka lewat skema baru ini seluruh setoran wajib pajak dialokasikan penuh terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa skema ini memberikan kesempatan masif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian hukum.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak. Dengan begitu, wajib pajak memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Perkuat Kepatuhan Sukarela dan Jaga Arus Kas Pelaku UMKM

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menggarisbawahi bahwa penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak (tax amnesty) dan tidak serta-merta menghapus kewajiban melunasi utang pokok. Fasilitas pengurangan atau penghapusan denda/sanksi administratif tetap diberikan ketat berdasarkan persyaratan teknis yang berlaku.

Selain penyesuaian mekanisme pembayaran utang, PMK-71/2026 turut menyempurnakan:

  1. Jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

  2. Penegasan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat diajukan pengurangan/penghapusan melalui skema ini.

  3. Ketentuan peralihan yang memberikan kepastian hukum bagi proses perpajakan berjalan.

Dari sudut pandang fiskal, kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penerimaan negara dari pelunasan pokok utang yang tertunda, mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance), serta menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) para pelaku UMKM.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas pelaku UMKM sehingga mendukung keberlangsungan usaha mereka. DJP akan terus memberikan pendampingan agar regulasi ini dipahami dengan baik,” pungkas Bimo.

Masyarakat dan para pelaku usaha dapat mengakses serta mengunduh salinan resmi PMK-71/2026 secara lengkap melalui portal resmi pajak.go.id.