LetterNews
03 November 2026
03:26 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
02 October 2026 18:20 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 02 October 2026, 18:20 WITA

OJK Luncurkan RP3I 2026–2030 di Bali, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Mendorong Ekonomi Nasional

Kerangka Strategis Baru Fokus pada Penguatan Modal, Inovasi Digital, Keuangan Berkelanjutan, dan Panduan CRMS 2026 untuk Menghadapi Dinamika Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 serta Panduan CRMS 2026 di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026). Foto: Hum

DENPASAR, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat fondasi, resiliensi, serta daya saing industri perbankan nasional dalam menghadapi pesatnya perubahan teknologi dan dinamika ekonomi global.

Peluncuran peta jalan perbankan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan industri bank umum nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya membangun industri perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif di tengah ketidakpastian geopolitik global.

“Kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat. Perbankan juga harus inovatif memanfaatkan teknologi, produktif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, serta inklusif dengan memprioritaskan perlindungan konsumen,” tegas Friderica dalam sambutannya di Denpasar.

Friderica mengungkapkan, hingga Agustus 2026 kinerja sektor keuangan nasional tetap solid. Kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen (yoy). Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) terjaga kuat di angka 24,1 persen dengan Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.

Lima Prioritas Strategis RP3I 2026–2030 dan Peluncuran CRMS 2026

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa RP3I 2026–2030 merupakan wujud implementasi UU No. 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK) serta ditujukan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Perbankan memerlukan arah pengembangan yang jelas agar mampu merespons perubahan global sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional jangka panjang,” ujar Dian.

Arah pengembangan RP3I 2026–2030 bertumpu pada lima prioritas strategis:

  1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas: Memperkuat struktur permodalan, tata kelola (governance), dan manajemen risiko.

  2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital: Mendorong transformasi digital secara prudent dan memperkuat keamanan siber.

  3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Intermediasi: Memperluas aktivitas universal bank, ekosistem supply chain, serta Open Banking/Open Finance.

  4. Keuangan Berkelanjutan: Meningkatkan pembiayaan hijau dan pengelolaan risiko keberlanjutan.

  5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan Adaptif: Mewujudkan perizinan efisien serta pengawasan berbasis risiko dan market conduct.

Bersamaan dengan peluncuran RP3I, OJK merilis panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini menyempurnakan kerangka pengelolaan risiko iklim bagi sektor perbankan, mencakup metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi skenario iklim, perluasan risiko fisik, hingga standar solusi terstruktur (Standardized Solutions).