
JAKARTA, Letternews.net — Sebuah pencapaian fantastis dalam penyelamatan aset negara baru saja diumumkan di Kejaksaan Agung. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara Tahap VII senilai lebih dari Rp10,2 triliun, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan aset dan penguasaan kembali kawasan hutan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
[irp]
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada tim Satgas PKH. Beliau menegaskan bahwa uang triliunan rupiah yang diselamatkan ini tidak akan dibiarkan menganggur, melainkan akan dialokasikan langsung untuk kesejahteraan rakyat, khususnya di sektor kesehatan.
“Rakyat Indonesia harus lihat, uang yang diserahkan hari ini berjumlah 10 triliun rupiah lebih. Berdasarkan laporan Menteri Kesehatan, ada 10.000 unit puskesmas yang sejak zaman Presiden Soeharto belum pernah diperbaiki. Melalui uang ini, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas sekaligus,” ujar Presiden Prabowo dengan tegas.
[irp]
Total dana sebesar Rp10.270.051.886.464 yang masuk ke kas negara berasal dari dua sumber utama:
Denda Administratif Kehutanan: Rp3,42 triliun hasil penagihan oleh Satgas PKH.
Penerimaan Pajak (Januari–April 2026): Rp6,84 triliun.
[irp]
Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Hingga tahap VII ini, total lahan yang diserahkan kepada negara untuk dikelola lebih lanjut mencapai 2,37 juta hektar.
Lahan tersebut nantinya akan dikelola melalui mekanisme kolaborasi antar-lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan ke BPI Danantara, hingga diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dimanfaatkan demi kepentingan nasional.
[irp]
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi pemerintah kepada publik. Ia memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang mencoba bermain di luar hukum.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan keadilan. Dan tidak boleh ada pengusaha yang melarikan uang hasil kekayaan Indonesia ke luar negeri secara melawan hukum,” tegas Jaksa Agung.
Editor: Rudi.