LetterNews
21 September 2026
19:45 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Modus Nonton Drama Cina hingga Saham IPO Fiktif, Satgas PASTI Resmi Blokir CANTVR dan YUDIA

Foto: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)

JAKARTA, Letternews.net – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bergerak taktis melindungi ruang finansial masyarakat. Lembaga adhoc bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lintas kementerian ini secara resmi menghentikan total kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA per Kamis (21/5/2026).

Kedua entitas tersebut terbukti menjalankan praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat melalui modus penipuan yang sangat rapi, mulai dari pencatutan nama perusahaan asing (impersonasi) hingga skema kerja paruh waktu palsu.

[irp]

CANTVR Catut Nama Perusahaan AS dan Tawarkan IPO Fiktif

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam, CANTVR diketahui terafiliasi erat dengan platform Monexplora (MEX). Demi menjaring korbannya, CANTVR nekat melakukan impersonasi atau menyalahgunakan nama besar Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan keuangan resmi yang memiliki izin legal di Amerika Serikat dan Singapura.

Di Indonesia, operasional CANTVR terbukti ilegal dan menyimpang dari regulasi:

  • Menjalankan kegiatan usaha yang bertolak belakang dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

  • Situs web dan aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

  • Menerapkan skema deposit bertingkat berdasarkan level keanggotaan dengan iming-iming keuntungan tidak logis.

  • Menjebak korban lewat taktik alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak, di mana anggota dipaksa menyetor uang untuk menebus saham palsu tersebut.

Sementara itu, mitra jaringannya yakni MEX, dipastikan sama sekali tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

[irp]

YUDIA Tipu Korban Lewat Tugas Nonton Film Drama Cina

Di sisi lain, Satgas PASTI juga menindak tegas YUDIA. Entitas ini bergerak dengan modus penawaran kerja paruh waktu (part-time job) yang sekilas terlihat mudah namun sangat manipulatif.

YUDIA mengharuskan anggotanya menyetor sejumlah dana deposit dengan tugas harian menonton film drama Cina serta membeli hak cipta film tersebut. Guna memperluas jaringan penipuannya, YUDIA juga menerapkan skema member get member atau perekrutan anggota baru dengan janji bonus harian berlipat.

Sama seperti CANTVR, YUDIA membandel dengan beroperasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta mengabaikan kewajiban pendaftaran PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

[irp]

Langkah Tegas Pemblokiran dan Akselerasi Posko Pengaduan IASC

Menindaklanjuti temuan fatal ini, Satgas PASTI langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan URL milik CANTVR, MEX, dan YUDIA.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang mencatut nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” tulis pernyataan resmi Satgas PASTI.

Bagi masyarakat yang mendeteksi indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, laporan dapat dialirkan melalui platform resmi sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI menyarankan untuk segera melapor via portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening bank milik pelaku.

Editor: Rudi.