
DENPASAR, Letternews.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Senin (13/7/2026). Forum strategis ini dirancang sebagai sarana untuk menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan demi menyempurnaan standar pelayanan, khususnya keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan berskala provinsi ini diikuti secara antusias oleh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, kalangan akademisi, media massa, organisasi kemasyarakatan, pemohon informasi publik, serta organisasi penyandang disabilitas.
[irp]
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik ini merupakan wujud nyata dari komitmen instansinya dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik melalui transparansi data kepemiluan.
Arah Kebijakan Standar Pelayanan KPU Bali:
Evaluasi Berkala: Forum Konsultasi Publik (FKP) dipastikan akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Asas Pelayanan: Menghadirkan sistem tata kelola informasi yang jauh lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan berkualitas.
Tindak Lanjut Masukan: Menjadikan seluruh aspirasi stakeholder sebagai basis utama pembenahan regulasi internal.
“Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” ujar Agung Lidartawan saat membuka jalannya forum.
[irp]
Sesi pemaparan materi dipandu langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Humas, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, memaparkan draf Standar Pelayanan PPID yang kini mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 133 Tahun 2025.
Langkah pembaruan ini dinilai sangat krusial seiring dengan melesatnya perkembangan teknologi informasi serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap validitas data kepemiluan di Bali.
Dalam sesi diskusi interaktif, KPU Bali menerima banyak masukan penting dari para peserta, di antaranya:
Digitalisasi Visual: Optimalisasi performa situs web e-PPID serta penyajian data dalam bentuk infografis yang menarik.
Kepastian Hukum: Penetapan indikator kinerja yang terukur serta kepastian waktu penyelesaian dokumen permohonan.
Aksesibilitas Difabel: Peningkatan fitur ramah penyandang disabilitas lewat penyediaan dokumen ramah pembaca layar (screen reader), fitur audio interaktif, serta desain web yang inklusif.
Apresiasi juga datang dari Bawaslu Provinsi Bali yang menilai bahwa keterbukaan informasi oleh KPU selama ini telah mendukung kelancaran fungsi pengawasan pemilu di lapangan.
[irp]
Menutup jalannya forum daring tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menegaskan komitmen penuh KPU Bali untuk mengintegrasikan seluruh poin masukan ke dalam draf final sebagai bagian dari perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement).
Melalui jalinan kolaborasi yang erat bersama multipihak, KPU Provinsi Bali optimistis mampu memantapkan diri sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang tidak hanya transparan dan akuntabel, namun juga inklusif dan berorientasi total pada kebutuhan hak informasi masyarakat.
Editor: Rizal
Mari bergabung bersama kami!
Gabung di saluran Whatsapp resmi kami: Klik di Sini
Gabung di Grup Whatsapp Pembaca Setia kami: Klik di Sini