
JAKARTA, Letternews.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat, dengan kewajiban implementasi penuh paling lambat pada tahun 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dana pendidikan minimal 20 persen dalam APBN wajib difokuskan pada komponen utama sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Pembiayaan komponen utama pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
[irp]
Meskipun baru diwajibkan dua tahun mendatang, keputusan ini mendapat apresiasi karena mengembalikan marwah anggaran pendidikan agar tidak tergerus oleh program non-pendidikan.
Namun, jeda waktu implementasi hingga 2028 memicu perbincangan publik di media sosial, yang membandingkannya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres tiga tahun lalu.
Poin-poin penting dari amar putusan MK tersebut meliputi:
Perlindungan Dana Pendidikan: Mengunci 20 persen anggaran APBN murni untuk kualitas sekolah, fasilitas, dan kesejahteraan guru.
[irp]
Masa Transisi Bertahap: Memberikan waktu bagi pemerintah hingga tahun 2028 untuk menyesuaikan pos anggaran pembiayaan program MBG di luar dana pendidikan.
Penguatan Mutu Pembelajaran: Memastikan dana APBN kembali ke peruntukan dasar peningkatan mutu serta aksesibilitas peserta didik di seluruh Indonesia.
Pemerintah diharapkan segera merancang skema pembiayaan baru untuk Program MBG dari pos anggaran non-pendidikan demi menaati amanat konstitusi.
Editor: Rudi