KPK Warning Keras Kepala Daerah: Haram Beri THR dan Hibah ke Instansi Vertikal!
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto.

JAKARTA, Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Hal ini ditekankan untuk memutus rantai gratifikasi yang kerap berkedok “dana operasional” atau tunjangan hari raya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik tersebut telah menjadi catatan merah dalam beberapa kasus yang ditangani lembaga antirasuah. Ia meminta hal ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.
“Beberapa kasus yang ditangani KPK menyebutkan (anggaran) digunakan untuk THR. Ini menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus supaya tidak terulang di daerah-daerah,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (14/5).
Instansi Vertikal Sudah Dibiayai APBN
Di hadapan ratusan kepala daerah, Setyo menjelaskan bahwa instansi vertikal—seperti Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri—telah memiliki pagu anggaran sendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pemberian hibah tambahan dari APBD dianggap tidak tepat dan berisiko tinggi.
KPK menengarai, pemberian dana kepada aparat penegak hukum (APH) seringkali disertai harapan terselubung. “Kalau diberikan dengan harapan supaya tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu itu tidak pas,” tegasnya.
Belajar dari Kasus OTT Tahun 2026
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan modus serupa. Beberapa nama kepala daerah yang terjerat antara lain:
-
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman: Diduga terkait pemberian THR kepada jajaran Forkopimda.
-
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: Menggunakan modus serupa dalam tata kelola anggaran daerah.
-
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari: KPK bahkan memeriksa anggota Polri dan Jaksa terkait dugaan aliran dana THR dari sang Bupati.
Setyo mengakui bahwa mengelola anggaran daerah saat ini sangat menantang karena keterbatasan dana transfer pusat. Namun, ia meminta kepala daerah tetap berpegang pada aturan. “Saya yakin kepala daerah pusing mengelola anggaran, tapi lakukanlah dengan strategi yang baik tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.
Editor: Rudi.









