
TABANAN, Letternews.net – Merasa dirugikan oleh unggahan di media sosial yang mengaitkan nama baiknya dengan Bupati Tabanan, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani atau yang akrab disapa Dayu Winda, resmi melayangkan laporan ke Polres Tabanan, Rabu (28/10/2026) pagi.
Didampingi sang suami, Dayu Winda mendatangi markas kepolisian lantaran menilai unggahan pemilik akun media sosial Kep_alakeluarga memuat narasi yang tidak benar, menyesatkan, serta memicu keresahan yang mengganggu ketenangan keluarganya.
Kasi Humas bersama jajaran Satreskrim Polres Tabanan membenarkan telah menerima surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut. Pengaduan diterima langsung oleh penyidik Briptu I Nyoman Tri Ananda Priyambadha, S.H., dengan nomor register SPM/331.a/X/2026/Spkt.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali.
Dalam pernyataan resminya, Dayu Winda menyayangkan beredarnya konten hoaks bernada fitnah yang menyerang kehormatan pribadi dan keluarganya di ruang publik digital.
“Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi yang kami nilai sebagai fitnah melalui sebuah akun media sosial, yang telah menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarga. Kami memahami bahwa setiap orang memiliki hak berekspresi, namun kebebasan tersebut hendaknya tetap disertai tanggung jawab serta tidak merugikan kehormatan orang lain,” tegas Dayu Winda di Tabanan, Rabu (28/10/2026).
Dayu Winda menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil keluarganya sama sekali bukan bentuk keinginan untuk memperkeruh suasana, apalagi membatasi atau membungkam kebebasan berpendapat.
Keputusan melaporkan akun Kep_alakeluarga tersebut ditempuh murni sebagai upaya perlindungan diri dan keluarga yang telah terdampak langsung oleh rumor tidak berdasar.
“Keputusan ini kami tempuh karena persoalan tersebut telah berdampak pada keluarga, yang seharusnya tidak menjadi korban dari informasi yang tidak benar. Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini ditangani secara objektif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Ia berharap pihak Satreskrim Polres Tabanan dapat memproses laporan Dumas tersebut secara profesional dan transparan agar kebenaran dapat terungkap, keadilan ditegakkan, serta persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik liar yang berkepanjangan di tengah masyarakat Bali.