
SORONG, Letternews.net – Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Papua Barat Daya, serta pihak terkait dalam sengketa seleksi Anggota DPRP Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Amar Putusan Kasasi Nomor 184 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dengan putusan ini, perkara sengketa jalur afirmasi Otsus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yosep Titirlolobi, S.H & Partners, Yosep Titirlolobi didampingi La Ode Abdul Munir, mengonfirmasi bahwa kemenangan Simon Petrus Baru sebagai penggugat resmi dikuatkan di tingkat kasasi.
“Dengan ditolaknya kasasi para tergugat, maka putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini juga mewajibkan Mendagri untuk mengesahkan dan segera melantik Simon Petrus Baru sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya,” tegas Yosep Titirlolobi, Selasa (4/8/2026).
[irp]
Perkara sengketa ini berawal dari gugatan terhadap Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 terkait pengangkatan anggota DPRPBD.
Poin-poin penting dalam putusan hukum yang kini telah final meliputi:
Pembatalan Status Anggota: Majelis Hakim PTTUN Manado membatalkan keputusan pengangkatan Yeremias Yanuarius Sedik karena terbukti berstatus aktif sebagai pengurus partai politik di Kabupaten Tambrauw.
[irp]
Mandat Penetapan PAW: Mendagri diwajibkan mencabut SK terdahulu dan menetapkan Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2024–2029.
Permohonan Eksekusi: Tim kuasa hukum memastikan akan segera melayangkan permohonan eksekusi ke PTTUN Manado demi mempercepat proses administrasi pelantikan di Kemendagri.
Dengan terbitnya putusan kasasi yang final ini, pelaksanaan eksekusi administrasi dan prosesi pelantikan Simon Petrus Baru kini berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Rudi