KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada 2024
Curi Besi Penutup Gorong-Gorong, Pasutri Diringkus Polsek Denpasar Selatan
Letternews.net — Pasangan suami istri (pasutri) masing-masing berinisial HSP, 23 dan LAN, 22 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Belitung I Nomor 4 Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (11/6) pukul 23.30 Wita.
Aksi pencurian yang terjadi pada 9 Juni pukul 09.00 Wita itu ternyata aksi yang ke-10 kalinya. Aksi di 9 lokasi TKP sebelumnya luput dari pantauan masyarakat. Pada saat disergap polisi pasutri ini berdalih terpaksa melakukan tindak pidana pencurian untuk biaya pengobatan anak mereka yang berusia tiga tahun. Pada saat mencuri anak mereka juga diajak dan terekam kamera CCTV di sekitar lokasi TKP.
“Atas informasi tersebut penghuni perumahan mendatangi lokasi tempat besi penutup gorong-gorong yang hilang itu. Warga mencari tahu pelakunya. Mereka membuka rekaman kemera di sekitar lokasi. Pada rekaman CCTV melihat ada seorang laki-laki bersama dengan perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 5798 ADF datang dan mengambil besi penutup gorong-gorong tersebut. Rekaman video itu oleh warga diviralkan di medsos,” ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Mendapatkan informasi tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri keberadaan pelaku melalui plat sepeda motor yang mereka gunakan. Akhirnya, HSP dan LAN diringkus di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Belitung I Nomor 4 Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (11/6) pukul 23.30 Wita.
“Kedua tersangka mengaku selain mengambil besi di tempat tersebut juga pernah mengambil besi penutup got di 9 TKP lainnya, masing-masing di Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak dua kali, Jalan Pirahna sekali, Jalan Intaran sekali, Jalan Gatsu Timur sekali, Jalan kebo Iwa sekali, Jalan Buluh Indah sekali, Jalan Pantai berawa sekali,” beber Iptu Ketut Sukadi.
Besi penutup gorong-gorong itu mereka jual di pengepul barang rongsokan di Jalan Bung Tomo seharga Rp 126.500. Keduanya mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang. Tersangka HSP tidak bekerja. Sebelumnya bekerja di proyek namun sudah tidak bekerja selama 3 bulan. Sama halnya dengan LAN juga pengangguran.
“Meski berdalih untuk pengobatan anak, keduanya tetap diproses hukum. Para tersangka diamankan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan,” tandasnya.