LetterNews
04 November 2026
05:21 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
16 October 2026 08:22 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 16 October 2026, 08:22 WITA

KPK Gelar OTT Korupsi Pengadaan dan Perizinan di Klaten, Bupati Bersama 19 Orang Ditangkap Serta Uang Rp1 Miliar Disita

Operasi Tangkap Tangan Perdana di Jawa Tengah: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Bongkar Dugaan Praktik Suap Beruntun di Lingkungan Pemkab Klaten

Foto: Gedung KPK

JAKARTA, Letternews.net – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim satgas KPK mengamankan sebanyak 20 orang, termasuk Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jumat (16/10/2026).

Selain mengamankan puluhan pihak yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan swasta, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap.

Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal terkait adanya transaksi penyerahan uang komitmen (commit-fee) kepada kepala daerah setempat.

“OTT tersebut terkait dengan dugaan suap yang diterima Bupati Klaten dalam proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, maupun penerimaan gratifikasi/suap lainnya dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten,” ungkap juru bicara KPK saat memberikan rincian keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan Intensif 1×24 Jam dan Pengamanan Barang Bukti Rp1 Miliar

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar ditemukan di beberapa lokasi terpisah saat transaksi berlangsung. Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan substantif dan klarifikasi hukum.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari 20 orang yang diamankan tersebut.

Adapun fokus penyidikan awal KPK meliputi:

  1. Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa: Penelusuran proyek-proyek fisik dan non-fisik Pemkab Klaten yang disinyalir melibatkan pengaturan pemenang lelang dengan imbalan persentase fee.

  2. Sektor Perizinan Daerah: Pengusutan dugaan setoran untuk mempermudah penerbitan izin usaha dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Klaten.

  3. Penerimaan dari OPD: Mendalami dugaan praktik jatah bulanan atau komitmen fee dari kepala dinas dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

KPK memastikan akan menggelar konferensi pers resmi untuk menyampaikan penetapan status tersangka, kronologi penangkapan, serta konstruksi perkara lengkap usai pemeriksaan awal tuntas dilakukan.