LetterNews
03 November 2026
13:33 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
02 June 2026 09:17 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 02 June 2026, 09:17 WITA

Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng Rp8,93 Miliar: Kajati Bali Setiawan Budi Bidik Tersangka Baru!

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Setiawan Budi Cahyono

DENPASAR, Letternews.net – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng, Denpasar, dipastikan bakal bergulir semakin panas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara resmi membuka peluang lebar untuk menyeret tersangka baru ke meja hijau.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali telah menetapkan tujuh orang tersangka atas skandal kredit fiktif yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. Kendati demikian, jaksa penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

[irp]

Penyidikan Masih Berjalan Dinamis

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tujuh tersangka yang sudah ditahan. Pihaknya sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap dokumen pencairan kredit guna menemukan alat bukti tambahan.

“Kita akan lihat lagi bagaimana hasil pemeriksaan lanjutan dari tim penyidik di lapangan. Bisa saja ada kemungkinan (penambahan tersangka baru), kami sama sekali tidak menutup kemungkinan tersebut,” tegas Setiawan Budi Cahyono saat ditemui. Senin (1/6/2026).

Menurut Kajati Bali, ketujuh tersangka yang telah masuk jeruji besi saat ini merupakan kluster utama yang memiliki peran sangat vital dalam memuluskan skema pembobolan bank. Namun, kejaksaan berkomitmen membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.

[irp]

Kejati Bali Bidik Kelemahan Sistem Pengawasan Internal BRI

Selain mengejar pelaku lapangan, Kejati Bali juga menaruh perhatian serius terhadap sistem pengawasan internal (internal audit) perbankan BUMN tersebut. Kejaksaan menilai ada pembiaran atau kelengahan sistemik yang terstruktur, mengingat praktik lancung ini bisa bertahan mulus dalam kurun waktu menahun.

“Bisa juga (ada kelemahan sistem). Nanti akan kami dalami lebih lanjut bagaimana regulasi dan pola pengawasan dari manajemen BRI, sehingga praktik korupsi ini bisa terjadi dalam waktu yang cukup lama,” tambah Budi Cahyono.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi kejahatan perbankan ini terbilang rapi dan berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Akibat perbuatan culas para mafia kredit ini, negara diperkirakan harus menanggung kerugian fantastis mencapai Rp8,93 miliar.

[irp]

Skema Kerja Sama Oknum Mantri dan Jaringan Calo

Sebelumnya, pada Selasa (18/5/2026), Kejati Bali telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang terbagi dalam dua kluster peranan, yakni internal perbankan dan pihak swasta:

  • Oknum Internal (Mantri/Marketing BRI): Tersangka berinisial AANSP dan APMU.

  • Kluster Pihak Luar (Calo Kredit): Tersangka berinisial IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.

Modus yang dimainkan oleh tersangka AANSP adalah dengan menyuruh jaringan calo untuk memburu identitas atau KTP nasabah yang bersedia diajak bekerja sama. Setelah data didapat, para tersangka merekayasa dokumen administrasi serta memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU) agar nasabah terlihat layak menerima bantuan kredit. Begitu dana KUR cair, uang tersebut langsung dibagi rata sesuai kesepakatan rahasia di antara mereka.

Sementara itu, tersangka APMU menggunakan modus yang sedikit berbeda. Ia memanfaatkan identitas nasabah secara sepihak untuk mencairkan dana talangan, namun seluruh uang pinjaman tersebut justru ditilep dan digunakan untuk kepentingan pribadinya dengan bantuan dokumen palsu dari para calo.

Editor: Rudi.