Hemat Listrik hingga BBM, BKPSDM Tegaskan Kebijakan WFH Jumat ASN Pemprov Bali Tetap Berlaku
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penjara Saja Tidak Cukup, Kejagung Siap Memiskinkan Koruptor Lewat Penyitaan Aset!
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, Letternews.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmen institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memperketat pemberantasan korupsi di tanah air. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap para pelaku korupsi harus dilakukan secara lebih tegas, menyeluruh, dan berfokus pada pemulihan kerugian negara.
Menurut Burhanuddin, selama ini hukuman penjara dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal. Untuk itu, Kejagung akan secara agresif mengejar dan menyita seluruh aset hasil tindak pidana korupsi.
Strategi Memutus Keuntungan Ekonomi Kejahatan
Langkah strategis “memiskinkan koruptor” kini menjadi prioritas utama. Burhanuddin menilai hal ini sangat krusial agar kejahatan kerah putih tidak lagi dianggap sebagai tindakan berisiko rendah dengan keuntungan finansial yang besar.
“Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum badan, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan korupsi. Kita harus memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan bagi para pelakunya,” tegas ST Burhanuddin.
Memulihkan Ekonomi dan Kepercayaan Publik
Penyitaan aset yang merugikan perekonomian negara ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukuman, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara. Dengan menyedot kembali hasil kejahatan ke kas negara, dampak destruktif korupsi terhadap pembangunan dapat diminimalisir.
Langkah berani ini juga dipandang sebagai upaya vital untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap penegakan hukum di Indonesia. Burhanuddin optimis bahwa dengan pendekatan yang menyentuh aspek finansial pelaku, keadilan yang substantif dapat lebih mudah terwujud.
Editor: Rudi.







