
DENPASAR, Letternews.net – Kawasan pariwisata Sanur, Denpasar, digegerkan oleh laporan dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA). Seorang pria berinisial AJA (29) resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang oknum turis asal Inggris di sebuah akomodasi vila.
Selain dugaan tindakan asusila, terlapor juga diduga melakukan aksi pengrusakan barang milik korban saat situasi memanas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus ini kini tengah mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
[irp]
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada waktu dini hari di salah satu vila di kawasan Sanur. Kejadian bermula ketika korban yang sedang beristirahat tiba-tiba terbangun dan mendapati situasi yang membuatnya sangat terkejut sekaligus mengalami trauma mendalam.
Mendapati kondisi yang tidak wajar, korban langsung berupaya meminta penjelasan dari WNA asal Inggris tersebut. Namun, tindakan korban justru memicu ketegangan yang berujung pada tindakan agresif dari pelaku.
Pengrusakan Barang Bukti: Untuk meredam protes, pelaku diduga merampas dan merusak telepon genggam (ponsel) milik korban hingga hancur.
Kerugian Material: Akibat pengrusakan ponsel tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah.
[irp]
Tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban AJA didampingi pihak terkait langsung mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi. Pihak berwajib saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Kekerasan seksual serta tindakan asusila dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat dibenarkan. Pihak penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bagi siapa saja yang mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, sangat diimbau untuk berani melapor ke pos polisi terdekat guna mendapatkan penanganan hukum dan pendampingan psikologis yang tepat.
Editor: Rudi