LetterNews
03 November 2026
05:58 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
24 June 2026 07:25 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 24 June 2026, 07:25 WITA

Jagat Maya Heboh, Video Singkat Diduga Selebgram Bali dengan Ciri Tato Khas Viral di Media Sosial

Foto hasil screenshot (tangkapan layar)

DENPASAR, Letternews.net – Pengguna media sosial di Bali kembali dihebohkan oleh beredarnya sebuah rekaman video singkat yang memperlihatkan visual sensitif. Video yang menampilkan kemolekan tubuh seorang wanita tersebut mendadak viral dan menjadi konsumsi publik setelah disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui berbagai platform grup pesan digital sejak beberapa hari terakhir.

Netizen secara masif mengaitkan pemeran dalam video tersebut dengan salah satu sosok konten kreator lokal. Berdasarkan analisis liar warganet di kolom komentar, terdapat kecocokan visual yang merujuk pada salah satu akun figur publik dengan nama pengguna @gekdiahhhhh_.

Hingga saat ini, keaslian rekaman serta motif utama dari tersebarnya video privat tersebut masih terus digali dan menjadi teka-teki hangat di kalangan pengguna media sosial.

[irp]

Soroti Kemiripan Ciri Fisik dan Detail Tato pada Lengan

Dugaan kuat netizen yang mengarah pada sosok perempuan tersebut bukan tanpa alasan. Para pengguna internet yang jeli menyoroti keberadaan seni rajah atau tato khas yang melingkar di bagian tangan kiri pemeran video, yang dinilai sangat identik dengan koleksi foto digital pada akun pribadi milik selebgram bersangkutan.

Gek Diah sendiri dikenal sebagai salah satu figur pembuat konten yang cukup aktif di jagat digital Pulau Dewata.

  • Basis Massa Digital: Memiliki basis pengikut yang lumayan besar dengan catatan lebih dari 25,4 ribu pengikut setia di akun Instagram pribadinya.

  • Respons Akun: Pasca-mencuatnya isu video viral ini ke permukaan publik, ruang komentar dan aktivitas digital akun tersebut langsung menjadi pusat perhatian serta buruan netizen.

“Penyebaran video pribadi seperti ini sangat cepat meluas di platform digital. Kemiripan tanda fisik seperti tato memang menjadi dasar utama mengapa netizen langsung mengaitkan video tersebut dengan nama akun selebgram lokal Bali,” ujar seorang pengamat media sosial di Denpasar, Rabu (24/06/2026).

[irp]

Pakar Hukum Ingatkan Ancaman Jeratan UU ITE Bagi Penyebar Konten

Klarifikasi terbuka dari pihak @gekdiahhhhh_ terkait gelombang tuduhan dan kebenaran video yang menyeret namanya tersebut.

Om Swastyastu. Saya ingin menyampaikan pengampunan sekaligus permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Bali atas beredarnya video pribadi saya yang saat ini viral. Saya membalikkan kejadian ini dan memohon maaf apabila telah menimbulkan keresahan atau ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Saya juga ingin menghapus bahwa saya tidak pernah membuat atau terlibat dalam video mesum bersama orang lain. Video yang beredar hanyalah menampilkan diri saya sendiri dan bukan merupakan video yang melibatkan pihak lain.

Saya memohon kepada siapa pun yang masih menyimpan video tersebut agar tidak lagi menyebarluaskan, mengunggah ulang, maupun memperjualbelikannya dalam bentuk apa pun. Mohon untuk menghentikan penyebaran video tersebut demi menghormati privasi saya dan keluarga saya.

Sekali lagi saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bali dan berterima kasih atas pengertian serta dukungan yang diberikan. Om Shanti Shanti Shanti Om

Di sisi lain, para ahli hukum siber mengingatkan masyarakat luas agar menghentikan aktivitas menyebarkan, mengunduh, maupun membagikan ulang tautan video sensitif tersebut.

Sesuai dengan ketentuan regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap oknum masyarakat yang dengan sengaja menyebarluaskan muatan yang melanggar kesusilaan di ruang digital dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Disclaimer
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik. Seluruh informasi disajikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berpedoman pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Rudi.